Berita Nasional

Munarman 'Serang' Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini

Mantan Sekjen FPI, Munarman habis-habisan membela dirinya saat dinyatakan terlibat teroris di Indonesia. Ia menyebut kasus itu sebagai cipta kondisi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DITANGKAP -- Eks Sekum FPI (Front Pembela Islam), Munarman saat ditangkap Densus 88 atas sangkaan teroris di Indonesia. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen FPI, Munarman habis-habisan membela dirinya ketika dinyatakan terlibat kasus teroris di Indonesia.

Dalam nota pembelaannya, Munarman yang juga merupakan sahabat Rizieq Shihab itu menyebutkan bahwa sangkaan pada dirinya sebagai teroris, adalah konspirasi.

Munarman bahkan menyebutkan bahwa tudingan teroris yang dialamatkan padanya merupakan persekongkolan untuk kepentingan tertentu.

Semua itu diungkapkan Munarman dalam pembelaannya dalam lanjutan sidang kasus teroris baru-baru ini.

Munarman juga 'menyerang' jaksa penuntut umum dengan serangkaian pernyataan yang kritis tentang terorisme, namun semua itu diabaikan oleh jaksa

bahkan terhadap pembelaan Munarman dalam kasus terorisme yang dialamatkan kepadanya, jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tak memberi respon atas hal itu.

JPU tak menanggapi nota keberatan alias eksepsi Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Keberatan itu terkait tuduhan Munarman soal adanya cipta kondisi untuk meneroriskan Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?

Jaksa menilai hal itu tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi, sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Pernyataan itu diungkapkan jaksa, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Itu tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu 22 Desember 2021.

Menurut jaksa, keberatan Munarman tersebut merupakan pendapat subyektif.

Tak hanya itu, kata Jaksa, eks Sekretaris Umum FPI itu dinilai menjelaskan poin keberatannya hanya berdasarkan argumentasi dan asumsi pribadi.

"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subyektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ucap jaksa.

Atas hal itu, terhadap poin eksepsi tersebut, jaksa tak memberikan tanggapan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved