Berita Nasional

Perjalanan Hidup Munarman Mulai dari Jubir FPI Ditangkap dengan Mata Tertutup Hingga Divonis Penjara

Saat ini nasib Munarman, mantan juru bicara FPI (Front Pembela Islam) benar-benar di ujung tanduk. Ia divonis penjara terkait kasus teroris. Simak ini

Editor: Frans Krowin
kolase/tribun kaltim
Munarman (kiri) saat disebut oleh terduga teroris bahwa yang bersangkutan terlibatan dalam baiat ISIS di Jakarta, Makassar dan Medan. Saat ditangkap di kediamannya, dari rumah itu ditemukan sejumlah bahan peledak yang dijadikan sebagai barang bukti kasus keterlibatan Munarman dalam teroris di Indonesia dan dunia internasional. 

"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.

Namun polisi menyatakan penutupan mata Munarman itu dilakukan mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.

"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, penutupan mata dan pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.

Ramadhan pun terheran ketika masyarakat mempertanyakan langkah Tim Detasemen Khusus 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.

"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," imbuh Ramadhan.

Setelah diproseshukumkan pasca penankapan itu, akihirnya jaksa penuntut umum menuntut Munarman 8 Tahun Penjara.

Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Selain itu, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Munarman juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa. (*)

Berita Lain Terkait Munarman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved