Berita NTT Hari Ini
Kejati NTT Kembalikan Aset, Bupati Mabar: Peristiwa Keranga Kami Berkhianat dengan Budaya
Hutama Wisnu menyerahkan aset kepada gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Manggarai Barat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, seluas 30 hektar dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Tanah itu berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya, tanah itu dikuasi secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Penyerahan aset tanah itu dilakukan di kantor gubernur NTT. Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu menyerahkan aset kepada gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Manggarai Barat (Mabar), Jumat 1 April 2022.
Baca juga: Tanoto Foundation Bantu Pemprov di Provinsi NTT Dukung Percepatan Penanganan Stunting
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, usai penyerahan itu mengatakan, sejatinya di Kabupaten Manggarai Barat adanya adat istiadat, yang mewajibkan tiap ada persoalan maka bisa bermusyawarah bersama untuk penyelesaian.
"Namun untuk konteks Keranga, kami berkhianat dengan budaya," kata dia.
Ia menjelaskan, kalau saja semua pihak dalam situasi ini mengikuti tata cara budaya, maka peristiwa hukum seperti saat ini tidak akan terjadi. Melalui Kejaksaan adalah langkah paling netral dan elegan untuk mendudukkan persoalan secara proporsional.
"Yang benar, ya benar. Yang salah ya salah," sebut dia.
Baca juga: Pemprov NTT Apresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
Dengan penyerahan ini, menurut dia, merupakan perjuangan akhir melalui Kejati NTT. Bupati Endi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah membantu mengembalikan marwah aset ini kepada masyarakat Mabar. Demikian juga dengan insan pers dan masyarakat yang turut membantu mengawal proses ini, Bupati Endi mengucapkan terima kasih.
Aset ini akan dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan daerah, khususnya masyarakat Manggarai Barat. Ia meminta, pendampingan dari Kejaksaan dalam pemanfaatan aset ini agar memberi dampak bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyerahkan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Acara berlangsung di kantor gubernur, Jumat 1 April 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu menyebut penyerahan ini setelah adanya putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, aset itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berhak yakni Pemkab Manggarai Barat.
Dalam Permendagri, kata dia, diinstruksikan agar daerah bisa mengelola asetnya. Dijelaskan dalam poin pertama di Permendagri itu, yakni pengamanan administrasi aset.
Baca juga: Ini Tujuan SMAK Frateran Podor Larantuka Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka
"Kita haeus tertib administrasi asetnya, tercatat dalam pembukuan. Contoh di daerah lain, tercatat di buku tapi tidak punya surat-surat, sehingga terjadi pendudukan oleh masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Jadi tertib administrasinya," kata Wisnu.
Berikutnya, sebut Wisnu, adalah tertib fisik. Artinya perlu pengamanan fisik, melalui aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Yang ketiga adalah, tertib hukum. Dengan tiga poin itu, aset yang ada di provinsi maupun di daerah bisa tertata dengan baik dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Edistasius-Endi-saat-diwawancarai-di-kantor-gubernur-NTT.jpg)