Berita NTT Hari Ini

M-paspor Mudahkan Masyarakat Memperoleh Dokumen Perjalanan 

diterapkan kepada seluruh kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia termasuk di dalamnya adalah Kantor Imigrasi kelas I TPI

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dody Cindur Mato dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry bersama Host jurnalis Pos Kupang, Eflin Rote 

Jadi kalau dulu Apapo hanya untuk antreannya saja nah dengan m-paspor ini banyak fitur - fitur yang diringkas sehingga pada saat datang ke kantor Imigrasi jadi pertemuan durasi antara pemohon dengan petugas itu lebih singkat jadi akhirnya tidak panjang (antrean).

E : Berarti m-paspor ini teknologinya lebih diperbarui ya dibandingkan dengan Apapo?

F : Jadi memang ada perbedaan antara Apapo dan m-paspor, mungkin bisa dibilang keunggulannya lah.

Pertama, aplikasi m-paspor ini paperless karena memang pemohon itu nanti tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi dengan membawa fotocopy persyaratan karena melalui aplikasi m-paspor ini nanti pemohon itu bisa langsung mengunggah dokumen - dokumen persyaratannya.

Kemudian perbedaannya yang lain adalah pembayarannya dilakukan di depan.

Kalau dengan Apapo kan setelah foto dan wawancara baru mendapatkan notifikasi pembayaran. Tapi kalau dengan m-paspor ini pembayaran dilakukan di depan. Kemudian pemohon juga dapat memilih kantor Imigrasi dan waktunya kapan.

Kemudahan yang lain adalah ada kemudahan untuk re-schedule apabila berhalangan untuk hadir dan yang terakhir ada di dalamnya itu fitur validasi pengecekan NIK Dukcapil jadi aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil.

Lebih memastikan dan lebih secure ya memasukkan, input data sudah langsung tercek di sistemnya.

E : Tahapan - tahapan dalam menggunakan m-paspor ini seperti apa? 

D : Ada beberapa tahapan untuk menggunakan aplikasi m-paspor ini, yang pertama, kita kalau mempunyai handphone android, kita bisa unduh dulu aplikasinya di google play store kalau pengguna iPhone atau iOS bisa unduh di apple store.

Setelah kita unduh kemudian kita buat akun baru kalau kita belum pernah memiliki akun sebelumnya, kita masukkan data diri kita, kita masukkan email setelah itu ada kurang lebih delapan langkah yang harus dilaksanakan, saya persingkat saja jadi setelah bikin akun baru itu kita mengisi data yang akan membuat paspor.

Jadi satu akun itu maksimal lima orang.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved