Berita NTT Hari Ini

M-paspor Mudahkan Masyarakat Memperoleh Dokumen Perjalanan 

diterapkan kepada seluruh kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia termasuk di dalamnya adalah Kantor Imigrasi kelas I TPI

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dody Cindur Mato dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry bersama Host jurnalis Pos Kupang, Eflin Rote 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan gebrakan baru dalam pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk m-paspor. 

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dody Cindur Mato dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry memperkenalkan m-paspor dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Host Jurnalis Pos Kupang, Eflin Rote, Rabu, 30 Maret 2022.

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Keimigrasian.

E : Tadi saya baca kantor Imigrasi TPI Kupang. TPI itu apa sebenarnya?

D : TPI ini merupakan kependekan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Jadi ada kantor - kantor Imigrasi yang non TPI dan juga yang TPI. Nah kenapa kita disebut TPI karena kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang ini membawahi tiga TPI.

TPI itu ada di TP Udara di Bandara El Tari kemudian TPI Laut di pelabuhan Tenau dan juga TPI darat di TPI Oepoli yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Kenapa itu disebut TPI, itu merupakan entry point Imigrasi perlintasan orang untuk masuk ke suatu negara.

Nah kebetulan dimasa pandemi ini kan tidak ada penerbangan internasional di El Tari jadi memang TPI ini sementara hanya sementara hanya melayani penerbangan yang non reguler saja yang tidak ber-schedule.

Begitupun dengan yang di laut saat ini hanya ada beberapa titik entry point tapi Kupang tidak masuk jadi saat ini juga tidak ada kapal yang masuk maupun keluar. 

E : Bisa dijelaskan apa itu m-paspor?

F : Sebenarnya aplikasi m-paspor ini sudah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi itu sejak tanggal 26 Januari 2022 yang lalu itu bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi yang ke 72.

Nah aplikasi m-paspor ini adalah sebuah layanan antrian online yang merupakan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia.

M-paspor ini adalah pengembangan dari sistem aplikasi Paspor yang sebelumnya ada namanya Apapo. Kenapa ini dikembangkan tujuannya adalah agar pelayanan paspor itu bisa lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat. 

E : Berarti sebelumnya m-paspor ini sudah ada ya dalam bentuk aplikasi namanya Apapo?

F : Apapo dan m-paspor ini berbeda. Jadi kalau Apapo itu sudah digunakan pada tahun 2017 sampai dengan kemarin ulang tahun Imigrasi yang ke 72 berarti sudah beralih ke m-paspor.

E : Sekarang Apapo tidak digunakan lagi? 

F : Jadi memang saat ini kita sedang proses peralihan, transisi dari Apapo menjadi m-paspor. 

E : Berarti bisa dibilang m-paspor ini lebih kekinian dalam tanda kutip dibandingkan Apapo?

F : Betul. Memang ada kelebihan - kelebihannya jadi aplikasi m-paspor ini awalnya itu diuji coba dulu, kalau nggak salah tanggal 4 Januari, dilakukan uji coba kepada ketiga kantor Imigrasi byaitu kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Kemudian setelah dilakukan evalusi dan penyempurnaan maka tanggal 26 Januari 2022 kemarin itu sudah diterapkan kepada seluruh kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia termasuk di dalamnya adalah Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang ini. 

E : Berarti sekarang sudah bisa digunakan? 

D : Saat ini sudah bisa diaplikasikan di seluruh kantor Imigrasi

E : Kalau orang yang mau mengurus paspor secara manual masih tetap bisa dilayani? 

D : Nah sekarang kan ini masih masa transisi jadi memang saat ini kita masih membuka untuk walk in namun pada saat datang di kantor pun kita bantu jadi pada saat orang itu datang belum menyelesaikan m-paspor ada petugas kita nanti yang membantu untuk mendaftarkan m-paspor. 

E : Berarti diarahkan ya untuk menggunakan m-paspor ini biar lebih praktis?

D : Betul. Memang sebenarnya ini m-paspor ini kan hanya aplikasi untuk antrian, pendaftaran paspor secara online. Memang setelah dia mendaftar pun dia tetap harus datang kantor mengambil foto dan biometrik seperti itu. 

E : Tujuan m-paspor sendiri apa? 

D : Tadi yang sudah dijelaskan oleh kak Fitra memang sudah ada Apapo. Sebenarnya itu aplikasi yang serupa sebenarnya cuma dengan perkembangan zaman, era digital dan juga perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Imigrasi ini dituntut untuk terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat ya.

Oleh sebab itu dengan m-paspor ini, banyak fitur - fitur baru yang sebelumnya di Apapo itu tidak ada.

Jadi kalau dulu Apapo hanya untuk antreannya saja nah dengan m-paspor ini banyak fitur - fitur yang diringkas sehingga pada saat datang ke kantor Imigrasi jadi pertemuan durasi antara pemohon dengan petugas itu lebih singkat jadi akhirnya tidak panjang (antrean).

E : Berarti m-paspor ini teknologinya lebih diperbarui ya dibandingkan dengan Apapo?

F : Jadi memang ada perbedaan antara Apapo dan m-paspor, mungkin bisa dibilang keunggulannya lah.

Pertama, aplikasi m-paspor ini paperless karena memang pemohon itu nanti tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi dengan membawa fotocopy persyaratan karena melalui aplikasi m-paspor ini nanti pemohon itu bisa langsung mengunggah dokumen - dokumen persyaratannya.

Kemudian perbedaannya yang lain adalah pembayarannya dilakukan di depan.

Kalau dengan Apapo kan setelah foto dan wawancara baru mendapatkan notifikasi pembayaran. Tapi kalau dengan m-paspor ini pembayaran dilakukan di depan. Kemudian pemohon juga dapat memilih kantor Imigrasi dan waktunya kapan.

Kemudahan yang lain adalah ada kemudahan untuk re-schedule apabila berhalangan untuk hadir dan yang terakhir ada di dalamnya itu fitur validasi pengecekan NIK Dukcapil jadi aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil.

Lebih memastikan dan lebih secure ya memasukkan, input data sudah langsung tercek di sistemnya.

E : Tahapan - tahapan dalam menggunakan m-paspor ini seperti apa? 

D : Ada beberapa tahapan untuk menggunakan aplikasi m-paspor ini, yang pertama, kita kalau mempunyai handphone android, kita bisa unduh dulu aplikasinya di google play store kalau pengguna iPhone atau iOS bisa unduh di apple store.

Setelah kita unduh kemudian kita buat akun baru kalau kita belum pernah memiliki akun sebelumnya, kita masukkan data diri kita, kita masukkan email setelah itu ada kurang lebih delapan langkah yang harus dilaksanakan, saya persingkat saja jadi setelah bikin akun baru itu kita mengisi data yang akan membuat paspor.

Jadi satu akun itu maksimal lima orang.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved