Berita NTT Hari Ini

M-paspor Mudahkan Masyarakat Memperoleh Dokumen Perjalanan 

diterapkan kepada seluruh kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia termasuk di dalamnya adalah Kantor Imigrasi kelas I TPI

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dody Cindur Mato dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry bersama Host jurnalis Pos Kupang, Eflin Rote 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan gebrakan baru dalam pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk m-paspor. 

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dody Cindur Mato dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry memperkenalkan m-paspor dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Host Jurnalis Pos Kupang, Eflin Rote, Rabu, 30 Maret 2022.

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Keimigrasian.

E : Tadi saya baca kantor Imigrasi TPI Kupang. TPI itu apa sebenarnya?

D : TPI ini merupakan kependekan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Jadi ada kantor - kantor Imigrasi yang non TPI dan juga yang TPI. Nah kenapa kita disebut TPI karena kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang ini membawahi tiga TPI.

TPI itu ada di TP Udara di Bandara El Tari kemudian TPI Laut di pelabuhan Tenau dan juga TPI darat di TPI Oepoli yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Kenapa itu disebut TPI, itu merupakan entry point Imigrasi perlintasan orang untuk masuk ke suatu negara.

Nah kebetulan dimasa pandemi ini kan tidak ada penerbangan internasional di El Tari jadi memang TPI ini sementara hanya sementara hanya melayani penerbangan yang non reguler saja yang tidak ber-schedule.

Begitupun dengan yang di laut saat ini hanya ada beberapa titik entry point tapi Kupang tidak masuk jadi saat ini juga tidak ada kapal yang masuk maupun keluar. 

E : Bisa dijelaskan apa itu m-paspor?

F : Sebenarnya aplikasi m-paspor ini sudah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi itu sejak tanggal 26 Januari 2022 yang lalu itu bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi yang ke 72.

Nah aplikasi m-paspor ini adalah sebuah layanan antrian online yang merupakan inovasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia.

M-paspor ini adalah pengembangan dari sistem aplikasi Paspor yang sebelumnya ada namanya Apapo. Kenapa ini dikembangkan tujuannya adalah agar pelayanan paspor itu bisa lebih transparan, akuntabel dan lebih cepat. 

E : Berarti sebelumnya m-paspor ini sudah ada ya dalam bentuk aplikasi namanya Apapo?

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved