Berita Kupang Hari Ini

Pria di Amfoang Kupang Perkosa Nenek Berusia 71 Tahun

Aman ditangkap karena menganiaya dan memerkosa BT, seorang nenek berusia 71 tahun asal Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN JABAR
Ilustrasi pemerkosaan 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat Polsek Amfoang Timur, Polres Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial NB alias Aman (33).

Aman ditangkap karena menganiaya dan memerkosa BT, seorang nenek berusia 71 tahun asal Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus itu sedang ditangani Polsek Amfoang Timur.

Terpisah, Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole menuturkan, kasus itu dialami korban saat acara ulang tahun anak dari Melkianus Nenobahan, Ketua RT 11 RW 03 Dusun II Desa Nunuanah.

Usai pesta, semua warga bubar dan di lokasi acara hanya tersisa Melkias Nenobahan selaku pemilik rumah, Neman Safes, dan pelaku NB yang masih duduk menikmati miras lokal jenis sopi sambil mendengar musik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Warga Tanah Merah Kupang Dipanah Orang Tak Dikenal

Selang beberapa saat, melintas beberapa orang menggunakan dua unit sepeda motor dan berboncengan. Melkias Nenobahan kemudian memanggil mereka untuk bergabung minum sopi bersama.

Mereka minum sopi bersama sambil bercerita. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku pergi ke belakang untuk pipis di pohon mangga dekat kuburan.

"Saat berjalan menuju pohon mangga, pelaku melihat korban sementara duduk sendiri di dapur rumahnya," ungkap Jemy, kepada sejumlah wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Usai pipis, pelaku tidak kembali ke tempatnya duduk minum sopi, melainkan menuju dapur tempat korban.

Saat tiba di dapur yang tidak jauh dari tempat duduk korban, pelaku mematikan lampu dapur dan menarik tangan korban. Namun, korban meronta dan melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian memukul jidat korban menggunakan tangan hingga berdarah dan korban pun berteriak. Selanjutnya, pelaku menarik paksa korban hingga jatuh di lantai dapur.

Baca juga: Polres Kupang Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Panah di Tanah Merah

Tak cukup sampai di situ, pelaku menarik dan menyeret korban menuju belakang kamar mandi milik Melkias Nenobahan.

Pelaku semakin emosi dan mengambil kayu yang ada di sekitar, kemudian memukul kepala dan wajah korban.

Setelah korban sudah tak berdaya lagi, pelaku lalu memerkosa korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban lalu memberitahukan kejadian itu ke kerabat dan tetangganya. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Amfoang Timur.

Usai menerima laporan, polisi kemudian mencari dan menangkap pelaku. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Amfoang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban. "Tersangka pun mengakui semua perbuatannya kepada penyidik," ujar Jemy. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved