Berita Kota Kupang Hari Ini

Dua Pengacara Datangi Pengadilan Tinggi Kupang

anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Dua pengacara , Daud Y. Dolu dan Ferdinand Dethan saat mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Kupang dan bertemu Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot, Kamis 24 Maret 2022 lalu 

“Kami menganggap itu melanggar aturan. Kami keluarga Penun Cs bukan pihak dalam perkara itu. Kami anggap bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan. Kami mengadukan ke PT supaya ada pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Ferdinand Dethan Kuasa hukum Yohanes Limau menegaskan, keberatan-keberatan sudah disampaikan ke Pengadilan.

“Setelah bersurat kami juga sudah lakukan gugatan. Kami minta Ketua Pengadilan Negeri supaya tidak melakukan hal semena-mena. Kami minta supaya jangan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada eksekusi,” tegasnya.

Ferdinand pun berharap sebelum ada putusan tetap perkara 259, maka tidak boleh ada aktivitas di atas obyek sengketa.

Jika masih tetap ada aktivitas, maka pihaknya akan mengadukan ke Pengadilan Tinggi , Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua Pengadilan Kelas 1 A Kupang.

“Kami sudah sampaikan maksud dan tujuan kami, setelah ini kami akan bersurat secara resmi. Pada prinsipnya kami minta kepada Ketua PN Kupang supaya bersabar untuk melakukan konstatering terhadap lahan obyek sengketa. Apalagi klien kami ini pemilik yang sah. Memperoleh tanah berdasarkan warisan. Kami keberatan terhadap kegiatan Aanmaning dan konstatering terhadap klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot menyampaikan terima kasih atas kehadiran dua pengacara itu karena telah melakukan jalur yang tepat.

“Saya ucapkan terima kasih karena sudah melakukan jalur yang tepat. Sudah melalui proses yang sesuai dengan regulasi. Pengaduan teman-teman akan kami proses ke pimpinan. Karena proses ini juga sementara berproses di pengadilan,” kata Yusuf.

Panitera  PN Kelas 1 A Kupang, Julius Bolla, S.H mengatakan, pihaknya melakukan konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi. "Ini upaya melakukan konstatering di lokasi  atau obyek sengketa untuk melengkapi putusan sehingga pengadilan tidak salah dalam melakukan eksekusi," kata Julius.

Dikatakan, kegiatan itu dilaksanakan karena perkaranya sudah lama sehingga konstatering untuk memastikan luas lahan , peta, batas-batas pada obyek sengketa.

Terkait surat yang diajukan oleh kuasa hukum Julius Penun, Cs, Julius Bolla yang didampingi Noh Fina, S.H mengatakan, kehadiran mereka di lokasi sengeketa merupakan jawaban dari surat tersebut.

Sedangkan soal pengaduan ke Pengadilan Tinggi Kupang, ia mengatakan, itu merupakan hak setiap orang apabila 

"Kita tidak melarang, hak setiap orang mengadu sesuatu yang dianggap tidak benar. Namun, pengadilan juga bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Julius Bola.(*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved