Berita Kota Kupang Hari Ini

Dua Pengacara Datangi Pengadilan Tinggi Kupang

anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Dua pengacara , Daud Y. Dolu dan Ferdinand Dethan saat mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Kupang dan bertemu Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot, Kamis 24 Maret 2022 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua pengacara yang menangani kasus agraria di Kota Kupang mendatangi Pengadilan Tinggi Kupang. Kehadiran mereka ingin mengadu Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Dua pengacara itu, masing-masing Daud Y Dollu, S.H, M.H dan Ferdinan Dethan, S.H. 

Kehadiran mereka di Pengadilan Tinggi pada Kamis 24 Maret 2022.

Kehadiran mereka di Pengadilan Tinggi Kupang bersama dengan beberapa klien mereka dari keluarga Penun dan Limau.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Supermarket Kota Kupang Semakin Tinggi

Daud merupakan kuasa hukum dari Julius Penun,Cs, sedangkan Ferdinan Dethan adalah kuasa hukum dari Yohanes Limau dan Ferdinand Limau.

Mereka saat itu diterima oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot,S.H.

Daud Y Dollu kepada Pos Kupang, Selasa 29 Maret 2022 mengatakan, pengaduan terhadap Ketua PN Kelas 1 A Kupang itu berawal dari adanya perkara lahan seluas 30 hektar di Manulai 2.

Perkara lahan itu, terjadi karena karena di atas tanah seluas 30 hektare tersebut terdapat dua salinan putusan PN  Kelas 1A Kupang, yakni putusan Nomor 118/PDT.G/2016/PN.KPG tanggal  28 September 2016 dan putusan Nomor 165/PDT.G/2015.

Baca juga: Menjerit Naiknya Harga Minyak, Emak-emak di Kota Kupang Serbu Supermarket Cari Migor

Putusan pertama bernomor 165 menurut Daud, berawal dari sengketa antara kliennya dengan Edward Adu.
Perkaranya dimenangkan oleh kliennya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 30 hektare tersebut.
Sengketa itu, melahirkan keputusan dengan Nomor: 165/PDT.G/2015/PN.kpg dan dimenangkan oleh Yulius Penun.

“Putusan 165 menghasilkan Akta perdamaian tanah seluas 30 hektare sudah diserahkan oleh Edward Adu ke Julius Penun, dkk tahun 2015,” kata Daud.

Tahun 2018, demikian Daud, anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.

“Selanjutnya kami melayangkan gugatan terhadap anak angkat dengan nomor perkara 259 dan sampai sekarang prosesnya sementara berjalan. Jadi obyek itu masih dalam sengketa,” ujarnya.

Baca juga: Ini Wilayah Kelurahan di Kota Kupang yang  Kategori Zona Merah

Namun, sementara proses persidangan berjalan, Ketua Pengadilan Negeri Kupang melakukan Aamaning (eksekusi) dan konstatering (pencocokan).

Tindakan itu mengarah ke eksekusi terhadap kliennya dan obyek sengketa yang masih dalam proses persidangan.

“Kami menganggap itu melanggar aturan. Kami keluarga Penun Cs bukan pihak dalam perkara itu. Kami anggap bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan. Kami mengadukan ke PT supaya ada pengawasan,” katanya.

Sementara itu, Ferdinand Dethan Kuasa hukum Yohanes Limau menegaskan, keberatan-keberatan sudah disampaikan ke Pengadilan.

“Setelah bersurat kami juga sudah lakukan gugatan. Kami minta Ketua Pengadilan Negeri supaya tidak melakukan hal semena-mena. Kami minta supaya jangan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada eksekusi,” tegasnya.

Ferdinand pun berharap sebelum ada putusan tetap perkara 259, maka tidak boleh ada aktivitas di atas obyek sengketa.

Jika masih tetap ada aktivitas, maka pihaknya akan mengadukan ke Pengadilan Tinggi , Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua Pengadilan Kelas 1 A Kupang.

“Kami sudah sampaikan maksud dan tujuan kami, setelah ini kami akan bersurat secara resmi. Pada prinsipnya kami minta kepada Ketua PN Kupang supaya bersabar untuk melakukan konstatering terhadap lahan obyek sengketa. Apalagi klien kami ini pemilik yang sah. Memperoleh tanah berdasarkan warisan. Kami keberatan terhadap kegiatan Aanmaning dan konstatering terhadap klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot menyampaikan terima kasih atas kehadiran dua pengacara itu karena telah melakukan jalur yang tepat.

“Saya ucapkan terima kasih karena sudah melakukan jalur yang tepat. Sudah melalui proses yang sesuai dengan regulasi. Pengaduan teman-teman akan kami proses ke pimpinan. Karena proses ini juga sementara berproses di pengadilan,” kata Yusuf.

Panitera  PN Kelas 1 A Kupang, Julius Bolla, S.H mengatakan, pihaknya melakukan konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi. "Ini upaya melakukan konstatering di lokasi  atau obyek sengketa untuk melengkapi putusan sehingga pengadilan tidak salah dalam melakukan eksekusi," kata Julius.

Dikatakan, kegiatan itu dilaksanakan karena perkaranya sudah lama sehingga konstatering untuk memastikan luas lahan , peta, batas-batas pada obyek sengketa.

Terkait surat yang diajukan oleh kuasa hukum Julius Penun, Cs, Julius Bolla yang didampingi Noh Fina, S.H mengatakan, kehadiran mereka di lokasi sengeketa merupakan jawaban dari surat tersebut.

Sedangkan soal pengaduan ke Pengadilan Tinggi Kupang, ia mengatakan, itu merupakan hak setiap orang apabila 

"Kita tidak melarang, hak setiap orang mengadu sesuatu yang dianggap tidak benar. Namun, pengadilan juga bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Julius Bola.(*)

Berita Kota Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved