Berita Kota Kupang Hari Ini

Dua Pengacara Datangi Pengadilan Tinggi Kupang

anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Dua pengacara , Daud Y. Dolu dan Ferdinand Dethan saat mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Kupang dan bertemu Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot, Kamis 24 Maret 2022 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua pengacara yang menangani kasus agraria di Kota Kupang mendatangi Pengadilan Tinggi Kupang. Kehadiran mereka ingin mengadu Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Dua pengacara itu, masing-masing Daud Y Dollu, S.H, M.H dan Ferdinan Dethan, S.H. 

Kehadiran mereka di Pengadilan Tinggi pada Kamis 24 Maret 2022.

Kehadiran mereka di Pengadilan Tinggi Kupang bersama dengan beberapa klien mereka dari keluarga Penun dan Limau.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Supermarket Kota Kupang Semakin Tinggi

Daud merupakan kuasa hukum dari Julius Penun,Cs, sedangkan Ferdinan Dethan adalah kuasa hukum dari Yohanes Limau dan Ferdinand Limau.

Mereka saat itu diterima oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Kupang, Yusuf Faot,S.H.

Daud Y Dollu kepada Pos Kupang, Selasa 29 Maret 2022 mengatakan, pengaduan terhadap Ketua PN Kelas 1 A Kupang itu berawal dari adanya perkara lahan seluas 30 hektar di Manulai 2.

Perkara lahan itu, terjadi karena karena di atas tanah seluas 30 hektare tersebut terdapat dua salinan putusan PN  Kelas 1A Kupang, yakni putusan Nomor 118/PDT.G/2016/PN.KPG tanggal  28 September 2016 dan putusan Nomor 165/PDT.G/2015.

Baca juga: Menjerit Naiknya Harga Minyak, Emak-emak di Kota Kupang Serbu Supermarket Cari Migor

Putusan pertama bernomor 165 menurut Daud, berawal dari sengketa antara kliennya dengan Edward Adu.
Perkaranya dimenangkan oleh kliennya sebagai pemilik sah atas tanah seluas 30 hektare tersebut.
Sengketa itu, melahirkan keputusan dengan Nomor: 165/PDT.G/2015/PN.kpg dan dimenangkan oleh Yulius Penun.

“Putusan 165 menghasilkan Akta perdamaian tanah seluas 30 hektare sudah diserahkan oleh Edward Adu ke Julius Penun, dkk tahun 2015,” kata Daud.

Tahun 2018, demikian Daud, anak angkat Thomas Penun Limau menggugat lagi Edward Adu atas obyek yang sama. Perkaranya dimenangkan oleh anak angkat.

“Selanjutnya kami melayangkan gugatan terhadap anak angkat dengan nomor perkara 259 dan sampai sekarang prosesnya sementara berjalan. Jadi obyek itu masih dalam sengketa,” ujarnya.

Baca juga: Ini Wilayah Kelurahan di Kota Kupang yang  Kategori Zona Merah

Namun, sementara proses persidangan berjalan, Ketua Pengadilan Negeri Kupang melakukan Aamaning (eksekusi) dan konstatering (pencocokan).

Tindakan itu mengarah ke eksekusi terhadap kliennya dan obyek sengketa yang masih dalam proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved