Berita Nasional

Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR RI Angkat Bicara: Keterlaluan, Masih Banyak Yang Harus Diurus

Belakangan ini IDI jadi sorotan publik termasuk para pejabat negara. Pasalnya, IDI memblacklistri Dokter Terawam dari daftar IDI. DPR RI pun meradang.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Lakalena terkait keputusan IDI pusat yang memblacklist Dokter Terawan Agus Putranto, Jenderal TNI. Keputusan IDI itu dinilai keterlaluan karena saat Indonesia masih dilanda Covid-19. 

“Lebih baik IDI memperjuangkan nasib dokter-dokter yang belum jelas, juga mencerdaskan adik-adik kita,” ucap Ribka.

Sosok Ketua Umum IDI Pusat yang disorot

Dokter Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT yang diangkat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di tengah polemik pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto.

Dr Adib Khumaidi ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI dalam Muktamar IDI XIII di Banda Aceh, tempat yang sama saat keputusan pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI diumumkan.

Dokter Adib Khumaidi, Sp.OT ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI periode 2022-2025, pada Jumat 25 Maret 2022.

Sebelumnya, Adhib Khumaidi terpilih menjadi Presiden Elect pada Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu sehingga kini secara otomatis dikukuhkan sebagai Ketua IDI 2022-2025.

Muktamar IDI XIII 2022 di Banda Aceh juga menetapkan Dr Slamet Budiarto sebagai Presiden Elect IDI yang nantinya akan otomatis menjadi Ketua Umum IDI periode 2025-2028.

Baca juga: Menkes Terawan Agus Putranto Belum Setujui Penerapan PSBB di Rote Ndao, Palangkaraya, dan Sorong

Setelah dr Adib ditetakan sebagai Ketua Umum PB IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) mengirimkan surat protes atas sanksi pemecatan kepada dokter Terawan.

Pemecatan dokter Terawan dianggap akan berdampak pada suasana yang tidak kondusif di antara anggota.

Dalam surat resmi PDSRKI tertanggal 25 Maret 2022, mereka meminta Ketua PB IDI untuk memberi penjelasan secara terbuka bahwa telah terjadi kesalahan dalam tata cara penyampaikan keputusan itu.

"Tentang sanksi pada sejawat kami Letjen TNI (purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dengan pencabutan anggota IDI permanen secara terbuka, kami dari perhitumpunan PDSRKI dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari ketua MKEK Pada Muktamar IDI tersebut. Sehingga menyebabkan suasana tidak nyaman di antara anggota kami," tulis surat PDSRKI kepada Ketua Umum PB IDI seperti dikutip dari Kompas.TV, Minggu 27 Maret 2022. (*)

Berita Lain Terkait Dokter Terawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved