Berita Nasional

Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR RI Angkat Bicara: Keterlaluan, Masih Banyak Yang Harus Diurus

Belakangan ini IDI jadi sorotan publik termasuk para pejabat negara. Pasalnya, IDI memblacklistri Dokter Terawam dari daftar IDI. DPR RI pun meradang.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Lakalena terkait keputusan IDI pusat yang memblacklist Dokter Terawan Agus Putranto, Jenderal TNI. Keputusan IDI itu dinilai keterlaluan karena saat Indonesia masih dilanda Covid-19. 

POS-KUPANG.COM - Belakangan ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi sorotan publik Tanah Air.

Ini terjadi setelah Ketua Umum IDI, memblacklist Dokter Terawan Agus Putranto dari daftar IDI di Tanah Air.

Bahkan mantan Menteri Kesehatan itu pun dilarang membuka praktek dan melayani pasien yang datang berobat.

Konflik antara IDI vs Dokter Terawan Agus Putranto itu pun seketika menuai pro kontra di masyarakat, terlebih di kalangan pejabat negara.

Bahkan saat ini, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI terpaksa angkat bicara soal itu.

DPR RI menilai, keputusan IDI memecat Dokter Terawan secara permanen dari keanggotan IDI, merupakan tindakan yang sangat keterlaluan.

Apalagi, selama ini, Dokter Terawan telah memberi konstribusi kesehatan kepada bangsa dan tidak pernah merugikan orang banyak.

Bahkan terkait masalah ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun terpaksa turun turun tangan menyelesaikan masalah itu.

Untuk diketahui, Dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Baca juga: Luhut Ingatkan Menkes Terawan Agus Putranto Soal Kenaikan Kasus Covid-19 di Empat Provinsi

Dalam keputusan MKEK di Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat 25 Maret 2022, Dokter Terawan juga dilarang membuka praktik.

Atas keputusan tersebut, sosok Ketua Umum IDI Pusat, dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT pun kini disoroti.

Lantaran sorotan publik kian menguat, Menteri Kesehatan, Budi Gunawan pun harus turun tangan menyudahi masalah tersebut.

Untuk kepentingan itulah Menkes Budi Gunadi Sadikin nantinya berperan sebagai mediator untuk kasus tersebut.

Menkes: Kami akan Mediasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved