Berita Nasional
Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR RI Angkat Bicara: Keterlaluan, Masih Banyak Yang Harus Diurus
Belakangan ini IDI jadi sorotan publik termasuk para pejabat negara. Pasalnya, IDI memblacklistri Dokter Terawam dari daftar IDI. DPR RI pun meradang.
POS-KUPANG.COM - Belakangan ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi sorotan publik Tanah Air.
Ini terjadi setelah Ketua Umum IDI, memblacklist Dokter Terawan Agus Putranto dari daftar IDI di Tanah Air.
Bahkan mantan Menteri Kesehatan itu pun dilarang membuka praktek dan melayani pasien yang datang berobat.
Konflik antara IDI vs Dokter Terawan Agus Putranto itu pun seketika menuai pro kontra di masyarakat, terlebih di kalangan pejabat negara.
Bahkan saat ini, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI terpaksa angkat bicara soal itu.
DPR RI menilai, keputusan IDI memecat Dokter Terawan secara permanen dari keanggotan IDI, merupakan tindakan yang sangat keterlaluan.
Apalagi, selama ini, Dokter Terawan telah memberi konstribusi kesehatan kepada bangsa dan tidak pernah merugikan orang banyak.
Bahkan terkait masalah ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun terpaksa turun turun tangan menyelesaikan masalah itu.
Untuk diketahui, Dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI berdasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Baca juga: Luhut Ingatkan Menkes Terawan Agus Putranto Soal Kenaikan Kasus Covid-19 di Empat Provinsi
Dalam keputusan MKEK di Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat 25 Maret 2022, Dokter Terawan juga dilarang membuka praktik.
Atas keputusan tersebut, sosok Ketua Umum IDI Pusat, dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT pun kini disoroti.
Lantaran sorotan publik kian menguat, Menteri Kesehatan, Budi Gunawan pun harus turun tangan menyudahi masalah tersebut.
Untuk kepentingan itulah Menkes Budi Gunadi Sadikin nantinya berperan sebagai mediator untuk kasus tersebut.
Menkes: Kami akan Mediasi
"Kemenkes akan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya situasi yang terbangun akan kondusif."
Hal ini diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin 28 Maret 2022.
Dia mengatakan, pihaknya memahami AD/ART dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Namun ia berharap agar diskusi dan komunikasi IDI dengan seluruh anggotanya harus selalu terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya selalu terjalin dengan baik," ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini peran tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam mencari solusi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, banyak pula pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pasca-pandemi Covid-19.
Baca juga: Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan RI Komentari Konser Amal Harmonivasi dari Timur
Pekerjaan rumah itu, yakni menurunkan angka kematian ibu, menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis dan lainnya.
"Jadi, sebaiknya kita salurkan energi waktu kita, dedikasi kita untuk kegiatan yang memprioritaskan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," ujarnya.
DPR RI Bela Dokter Terawan
Atas masalah yang menerpa mantan Menkes, dr. Terawan Agus Putranto, Anggota Komisi IX DPR RI pun angkat bicara, membela sang jenderal TNI.
"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI, menyesalkan pemecatan Dokter Terawan dari IDI," tandas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu 26 Maret 2022.
Melki menyadari bahwa ada banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI.
Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.
Ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.
Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

"Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik,"
"Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah di hadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan," katanya.
Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.
Baca juga: SURVEI TERBARU Soal Kepercayaan Publik pada Jokowi & Menkes Terawan Agus Putranto Tangani Covid-19
"Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak," pungkas dia.
Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Ribka Tjiptaning juga memprotes pemecatan Terawan secara permanen.
“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?,” kata Ribka dalam keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Senin 28 Maret 2022.
Ia menilai, Terawan tidak melakukan kesalahan fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak.
Menurut Ribka, justru terdapat dokter lainnya yang melakukan malpraktik, tetapi malah bisa terlepas dari jeratan malpraktik akibat ikatan profesi dokter yang begitu kuat.
“Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) nggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini.
Terkait dengan kampanye vaksin Nusantara, Ribka merasa bahwa kampanye yang dilakukan oleh Terawan justru patut diacungi jempol.
Ketika negara mengimpor vaksin dari luar negeri, kata Ribka, Terawan justru yakin bahwa bangsa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri.
“Dia punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin, apalagi semakin ke sini, pernyataan Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri,” ucap dia.
Selain itu, Ribka juga memandang Terawan telah berkontribusi dan bermanfaat bagi masyarakat luas melalui ilmunya sebagai seorang dokter.
Baca juga: Menkes Terawan Agus Putranto Ganti 3 Istilah Terkait Kasus Covid-19, Simak Penjelasan Berikut Ini!
Oleh karena itu, Ribka sangat menyayangkan keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran MKEK IDI yang memberhentikan Terawan dari IDI secara permanen.
Menurut Ribka, ketimbang mempermasalahkan Terawan, lebih baik IDI berfokus pada edukasi dan memperjuangkan nasib dari para dokter.
“Lebih baik IDI memperjuangkan nasib dokter-dokter yang belum jelas, juga mencerdaskan adik-adik kita,” ucap Ribka.
Sosok Ketua Umum IDI Pusat yang disorot
Dokter Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT yang diangkat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di tengah polemik pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto.
Dr Adib Khumaidi ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI dalam Muktamar IDI XIII di Banda Aceh, tempat yang sama saat keputusan pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI diumumkan.
Dokter Adib Khumaidi, Sp.OT ditetapkan sebagai Ketua Umum IDI periode 2022-2025, pada Jumat 25 Maret 2022.
Sebelumnya, Adhib Khumaidi terpilih menjadi Presiden Elect pada Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu sehingga kini secara otomatis dikukuhkan sebagai Ketua IDI 2022-2025.
Muktamar IDI XIII 2022 di Banda Aceh juga menetapkan Dr Slamet Budiarto sebagai Presiden Elect IDI yang nantinya akan otomatis menjadi Ketua Umum IDI periode 2025-2028.
Baca juga: Menkes Terawan Agus Putranto Belum Setujui Penerapan PSBB di Rote Ndao, Palangkaraya, dan Sorong
Setelah dr Adib ditetakan sebagai Ketua Umum PB IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) mengirimkan surat protes atas sanksi pemecatan kepada dokter Terawan.
Pemecatan dokter Terawan dianggap akan berdampak pada suasana yang tidak kondusif di antara anggota.
Dalam surat resmi PDSRKI tertanggal 25 Maret 2022, mereka meminta Ketua PB IDI untuk memberi penjelasan secara terbuka bahwa telah terjadi kesalahan dalam tata cara penyampaikan keputusan itu.
"Tentang sanksi pada sejawat kami Letjen TNI (purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dengan pencabutan anggota IDI permanen secara terbuka, kami dari perhitumpunan PDSRKI dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari ketua MKEK Pada Muktamar IDI tersebut. Sehingga menyebabkan suasana tidak nyaman di antara anggota kami," tulis surat PDSRKI kepada Ketua Umum PB IDI seperti dikutip dari Kompas.TV, Minggu 27 Maret 2022. (*)