Berita Nasional
Dokter Terawan Dipecat dari IDI, DPR RI Angkat Bicara: Keterlaluan, Masih Banyak Yang Harus Diurus
Belakangan ini IDI jadi sorotan publik termasuk para pejabat negara. Pasalnya, IDI memblacklistri Dokter Terawam dari daftar IDI. DPR RI pun meradang.
Hal ini diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin 28 Maret 2022.
Dia mengatakan, pihaknya memahami AD/ART dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Namun ia berharap agar diskusi dan komunikasi IDI dengan seluruh anggotanya harus selalu terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya selalu terjalin dengan baik," ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini peran tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dalam mencari solusi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjutnya, banyak pula pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pasca-pandemi Covid-19.
Baca juga: Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan RI Komentari Konser Amal Harmonivasi dari Timur
Pekerjaan rumah itu, yakni menurunkan angka kematian ibu, menurunkan prevalensi penyakit seperti diabetes, hipertensi, malaria, dan tuberkulosis dan lainnya.
"Jadi, sebaiknya kita salurkan energi waktu kita, dedikasi kita untuk kegiatan yang memprioritaskan membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," ujarnya.
DPR RI Bela Dokter Terawan
Atas masalah yang menerpa mantan Menkes, dr. Terawan Agus Putranto, Anggota Komisi IX DPR RI pun angkat bicara, membela sang jenderal TNI.
"Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI, menyesalkan pemecatan Dokter Terawan dari IDI," tandas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu 26 Maret 2022.
Melki menyadari bahwa ada banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI.
Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.
Ia meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini.
Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.
