Berita Lembata Hari Ini

Warga Desa Lerek Bertemu Bupati Lembata Minta Pemekaran Desa

Kelompok masyarakat yang mengenakan pakaian adat ini bertemu bupati dan menyampaikan bahwa mereka ingin ada pemekaran desa Lerek.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Perwakilan warga dusun Lamaheku dan Mirapuka, desa Lerek, Kecamatan Atadei menyerahkan proposal usulan pemekaran desa Lerek kepada Bupati Lembata Thomas Langoday di ruang kerjanya, Selasa, 22 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Perwakilan warga dusun Lamaheku dan Mirapuka, desa Lerek, Kecamatan Atadei bertemu dengan Bupati Lembata Thomas Langoday di ruang kerjanya, Selasa, 22 Maret 2022.

Kelompok masyarakat yang mengenakan pakaian adat ini bertemu bupati dan menyampaikan bahwa mereka ingin ada pemekaran desa Lerek.

Baca juga: Pengerjaan Jalan Provinsi di Lembata Belum Capai Target

"Lerek wilayahnya terlalu luas, maka kami datang bawa proposal untuk pada saatnya Lerek dimekarkan," kata salah seorang perwakilan warga.

Mereka ingin dusun Lamaheku, Mirapuka dan Paugora dimekarkan jadi satu desa, yang berpisah dari desa induk Lerek. 

Mereka pun menyerahkan proposal pengajuan pemekaran desa Lerek kepada bupati Lembata.

Baca juga: Lima Desa Pesisir di Lembata Terima SK Bupati Tentang Konservasi Laut Muro

Bupati Thomas mengatakan Pemda Lembata akan meneruskan aspirasi masyarakat ini kepada pemerintah pusat karena pemekaran desa adalah kewenangan pemerintah pusat. 

"Tugas kami adalah berkoordinasi dengan gubernur dan pemerintah pusat. Ini proses bahwa ada aspirasi. Semoga pada waktunya menjadi desa sendiri dan Lerek jadi desa sendiri," kata Bupati Thomas menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut.

Menurutnya, selain desa Lerek, permintaan pemekaran desa juga datang dari warga Labanobol. 

Baca juga: Koperasi Muro Terbentuk untuk Dukung Konservasi Laut di Pesisir Lembata

"Kita berserah pada Tuhan, leluhur dan alam dan upaya pemda sesuai regulasi," tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lembata, Yos Raya, mencatat setidaknya sudah ada tiga desa yang minta dimekarkan. 

Menurut dia, undang-undang sangat terbuka untuk terjadi penataan desa yang tentu harus didahului dengan evaluasi dan tingkat perkembangan desa; tertinggal, sangat tertinggal, berkembang sampai maju.

Yos Raya juga memaparkan syarat desa baru:

1. Batas usia desa induk minimal 5 tahun
2. Jumlah penduduk (tergantung geografi dan demografi juga)
3. Wilayah kerja punya akses transportasi antar wilayah
4. Sosial budaya yang dapat ciptakan kerukunan masyarakat dan adat istiadat
5. Punya potensi SDM, SDA dan sumber daya ekonomi
6. Batas wilayah desa yang dibuktikan dengan peta desa. Peta desa harus ditetapkan dengan SK Bupati
7. Sarana dan prasarana pemerintah desa dan pelayanan publik
8. Ketersediaan dana operasional, penghasilan tetap bagi perangkat desa sesuai ketentuan berlaku.

"Itu syarat yang harus kita penuhi dulu supaya sah jadi desa sendiri. Lalu prakarsa dari masyarakat dan tokoh masyarakat," pesannya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved