Breaking News

Berita Nasional

Siap-siap, Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2022 PNS, TNI, Polri Diumumkan, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini

Editor: Eflin Rote
iStock
Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok 

POS-KUPANG.COM - Berikut info terbaru tentang gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2022.

Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13.

Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022

Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani. Namun ada kabar buruk bari PNS, anggota Polri dan TNI.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri hingga Beda Gaji PPK dan PNS

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: THR PNS Cair H-14 Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana dengan Gaji 13? Ini Penjelasan Kemendagri

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Informasi Terkini Waktu Pencairan TPP PNS/ASN, Nomimal THR 2022 Bertambah?

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Mencapai Rp 99 Juta!

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved