Berita Nasional

Waktu Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri hingga Beda Gaji PPK dan PNS

PNS Jangan khawatir karena Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Kompas.com
Ilutrasi Penjelasan THR PNS 2022 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022.

Seperti biasa waktu pencairan THR akan dicairkan pemerintah sebelum hari raya Idul Fitri.

PNS Jangan khawatir karena Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022.

Ini bisa dilihat dari persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.

Mengenai tata cara penyalurannya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan dengan skema yang sama dengan tahun 2021.

Baca juga: THR PNS Cair H-14 Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bagaimana dengan Gaji 13? Ini Penjelasan Kemendagri

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani dijelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran THR dan juga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati begiutu, nominal yang akan disalurkan belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan aturan tersebut.

Hal ini diakibatkan terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dibendung Pandemi Covid-19 yang menyebabkan keuangan negara masih tersendat.

Lantas kapan ya pencaira THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?

Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2022

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei.

Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.

Baca juga: Informasi Terkini Waktu Pencairan TPP PNS/ASN, Nomimal THR 2022 Bertambah?

Sementara itu berbicara terkait gaji ke-13 rencanya akan diberikan yakni sama dengan tahun lalu. Di mana tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam hitungan.

Hal yang sama juga berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepadaPNS di tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved