Berita NTT Hari Ini
Ketum HIPMI NTT Minta Munas Ke-17 Digelar di Labuan Bajo
mengingat Labuan Bajo telah ditetapkan oleh Presiden RI, sebagai Destinasi Pariwisata super Premium
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT, Muhammad Ikhsan Darwis menyampaikan permohonan sekaligus meminta penyelenggaraan Munas (Musyawarah Nasional) HIPMI Ke -17 diselenggarakan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikannya kepada Ketum BPP (Badan Pengurus Pusat) HIPMI, Mardani H Maming dan semua BPD se-nusantara saat berlangsungnya Sidang Dewan Pleno BPP HIPMI di Bali, pada tanggal 17-18 Maret 2022 dan dihadiri sekitar 1.000 orang peserta dan pendamping.
Baca juga: MUSDALUB XIII HIPMI NTT Lantik Pengurus Baru Periode 2022-2025
Maksud dari permintaan yang disampaikan Ketum Ikhsan, mengingat Labuan Bajo telah ditetapkan oleh Presiden RI, sebagai Destinasi Pariwisata super Premium.
Ketum Ikhsan juga mendapat mandat dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan juga masyarakat NTT untuk menyampaikan hal ini di Forum Pandangan Umum BPD Hipmi se-nusantara. Harapannya agar kegiatan Munas ke-17 dapat diselenggarakan di Labuan Bajo.
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022, Segera Dibuka Penerimaan Mahasiswa Dan Taruna di Bawah 6 Lembaga
Bentuk keseriusan BPD HIPMI NTT sebagai tuan rumah Munas tersebut, pengurus menampilkan Video Tape tentang keeksotisan Labuan Bajo dan kesiapan infrastruktur serta akomodasi bagi peserta Munas yang akan datang, apabila Munas yang dimaksud disepakati terjadi di Labuan Bajo.
"Kami juga berharap kepada Bapak Kapolri agar keharmonisan hubungan HIPMI dan Kapolri juga bisa senafas dengan hubungan HIPMI di semua daerah dengan Kapolda di masing-masing daerah," ucap Ketum Ikhsan.
Baca juga: Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat Serahkan Bantuan Perahu & Kapal Motor di Manggarai Timur
Ditambahkannya, maksud dalam menjaga keharmonisan hubungan ini, guna terbentuk sinergitas dan kolaborasi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dan juga penegakan Hukum yang Humanis kepada pengusaha-pengusaha lokal di setiap daerah, yang disebut Ikhsan, konkritnya dapat direalisasikan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding). (Cr.10)