Berita TTU Hari Ini

Awal Tahun, Kejari TTU Limpahkan 6 Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil melimpahkan sebanyak 6 berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak P

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RICKO WAW
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil melimpahkan sebanyak 6 berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada awal tahun periode Bulan Januari hingga Maret 2022.

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S. H, Jumat, 18/03/2022.

Ia menerangkan, dari enam berkas perkara kasus korupsi tersebut,  3 berkas perkara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, 2 Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Akomi yang ditangani Polres TTU dan 1 berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Banain B.

Penyidikan 3 berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate yang telah dilimpahkan Kejari TTU ini, pertama kali dilakukan penyidikan berdasarkan sprindik yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022.

Baca juga: JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi ke Pengadilan Tipikor-Kupang

Perihal kasus dugaan Korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah tahun anggaran 2015-2020, Andre menuturkan bahwa, kasus ini disidik oleh pihak Polres TTU itu pada tahun 2021 lalu.

"Dengan terdakwa atas nama Arnoldus Nao Bana, dan terdakwa Yakobus S. Feka," tukasnya.

Sementara kasus dugaan korupsi dana desa Banain B tahun anggaran 2015-2020 dengan tersangka tunggal mantan kades Banain B bernama Yulius Kolo ini sedang dalam proses persidangan.

Tidak hanya itu, lima berkas perkara lainnya yakni kasus dugaan Korupsi Dana Desa Akomi dan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate juga saat ini sedang dalam tahap persidangan.

Baca juga: MotoGP Mandalika: Ini Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Mandalika: Espargaro Tercepat, Quartararo?

Sedangkan, untuk proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate pada hari ini akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved