Berita Nasional
Cara Menghitung THR Karyawan, Waktu Pencairan THR, Ternyata Awalnya THR untuk PNS
Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021
POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu bagi para karyawan.
Sebab, pencairan THR bisa memberi suntikan dana bagi para pekerja yang tengah membutuhkan uang untuk berbelanja demi menyambut hari raya Idul Fitri.
Kendati begitu, masih ada beberapa pihak yang masih kebingungan mengenai bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan didapatkannya.
Apalagi, bagi para pekerja yang masa kerjanya belum genap 12 bulan atau 1 tahun.
Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Kabar Buruk Mewarnai Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2022, Ada Apa?
Surat Edaran tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR tersebut? Pertama, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kedua, Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan.
Adapun kalkulasinya sebagai berikut:
* Lama masa kerja dibagi 12, lalu dikali dengan 1 bulan upah yang biasa Anda terima.
Misalnya, jika Anda dalam tiap bulannya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta dan masa kerjanya baru tiga bulan, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 1 juta.
Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung dengan dua cara.
Baca juga: Uang Tunjangan TPP PNS Langsung Kirim ke Rekening, Tahapan Pencairan TPP ASN 2022
Cara pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cara kedua, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Tips Mengatur THR
Ketika mendapatkan THR, godaan juga kerap muncul untuk segera membelanjakannya, seperti diskon, gadget baru, dan fesyen.
Alhasil, THR bisa habis begitu saja.
Sesuai dengan esensi ibadah di bulan puasa, Anda pun perlu menahan diri dan hawa nafsu dalam menggunakan uang THR.
Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik agar THR yang Anda dapat tidak hanya sekadar lewat begitu saja.
Certified Financial Planner Metta Anggriani memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan agar THR menjadi maksimal.
"Pertama adalah dahulukan membayar kewajiban yang harus dilunasi. Sebagai dana yang bersifat pemasukan tambahan, sebaiknya THR dialokasikan untuk membayar utang maupun membayar THR karyawan sesuai dengan perhitungannya," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Selasa (27/4/2021).
Kedua, gunakan THR untuk membayar zakat, bersedekah atau infaq.
Baca juga: Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?
Dia berpendapat momen Ramadhan menjadi momen yang bagus untuk sebanyak-banyaknya beramal dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pastikan sudah mengalokasikan dana untuk melakukan kewajiban membayar zakat bulan Ramadhan.
"Kemudian, sisihkan juga dana THR sekitar 10 persen untuk memperbanyak amalan infak dan sedekah," ucapnya.
Ketiga, buat perencanaan dan prioritas kebutuhan belanja Ramadhan dan Hari Raya.
Dalam hal ini, dia menyarankan, sebelum mulai berbelanja, pastikan sudah membuat daftar belanja kebutuhan yang diperlukan.
"Dengan begitu, seseorang dapat melihat mana barang yang benar-benar diperlukan, mana yang belum menjadi prioritas.
Pertimbangkan juga barang yang dibeli bisa dapat terus digunakan setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri agar lebih bermanfaat," ungkapnya.
Selain itu, coba membuat rencana belanja disesuaikan dengan promo belanja online untuk memaksimalkan penggunaan dana.
Coba juga untuk berbelanja melalui satu platform untuk dapat memantau semua transaksi yang sudah dilakukan. Keempat, rencanakan untuk berbagi kepada keluarga dan kerabat.
Meski Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini mudik masih dilarang, manfaatkan setiap momen untuk saling berkirim hadiah atau persel.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini
Namun jangan lupa untuk tetap memilih isi parsel yang disesuaikan dengan penerima agar berbagi bingkisan dapat semakin berarti.
"Jangan lupa menggunakan fitur-fitur bebas ongkir yang diberikan platform belanja online agar bisa lebih banyak mengirimkan hantaran untuk keluarga dan kerabat," kata dia.
Kelima, apabila kebutuhan sudah terpenuhi, sudah membayarkan kewajiban dan utang, puas berbelanja dan berbagi bingkisan yang berarti, ini saatnya untuk menghabiskan THR untuk ditabung.
“Untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Hari Raya dengan baik, kita harus mempersiapkan anggaran belanja terlebih dahulu dan mengalokasikan dana kita setelahnya," ungkap dia.
Sejarah THR
Setiap jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap perusahaan di Indonesia wajib hukumnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
THR sendiri bisa dibilang merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia.
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR lazimnya dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional. Sejarah THR bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.
THR baru muncul saat Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer.
Dikutip dari Buku Wawasan Politik Seorang Patriot Soekiman Wirjosandjojo, usai dilantik menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6 oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951, ia langsung membuat beberapa program kesejahteraan para pamong praja.
Baca juga: Siap-siap, Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2022 PNS, TNI, Polri Diumumkan, Bagaimana Nasib Pensiunan?
Pamong praja sendiri merupakan sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era awal kemerdekaan.
Saat itu, Soekiman yang seorang nasionalis berhaluan Islam dari Partai Masyumi, meluncurkan program THR bagi para pamong praja.
Tujuannya, agar para PNS dan keluarganya di masa itu memberikan dukungan pada program-program pemerintah.
Pada tahun 1954, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.
Sesuai dengan namanya, sebelum seperti sekarang, pada awalnya THR PNS berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain uang THR, PNS kala itu itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan-perusahaan di Indonesia jelang Lebaran hingga saat ini.
Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.
Hal itu rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Para penentang berargumen, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022
Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Dari waktu ke waktu, kaum buruh terus mendesak pemerintah untuk mewujudkan THR.
Puncaknya, kaum buruh melakukan mogok kerja serentak nasional menuntut hak THR dari pemerintah.
Untuk mengakomodir buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.
Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentan waktu satu tahun.
Jumlah paling sekurang-kurangnya adalah Rp 50 dan paling besar Rp 300.
Namun surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan.
Artinya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR karena menganggapnya sebagai tunjangan pegawai yang diberikan sukarela.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 atau saat Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja.
Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR.
Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Baca juga: Waktu Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri hingga Beda Gaji PPK dan PNS
Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi
kan THR, tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk karyawan kontrak. Disebutkan pula bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Pada 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13.
Menurut peraturan itu, PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
* Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Begini Besaran Gaji PNS di Indonesia
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca juga: Cara Hitung THR PNS dan Gaji ke-13 ASN, Bocoran Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya PNS
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji Pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Para Karyawan",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Asal Muasal THR, Awalnya Hanya untuk PNS"