Breaking News

Berita Nasional

Update Pencairan THR PNS Tahun 2022, Skema Pencairan Tunjangan Hari Raya, Bagaimana Tukin?

Pegawai Negeri Sipil (PNS)akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022. Berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Editor: Hasyim Ashari
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi THR Dan gaji ke-13 ASN tahun ini. 

POS-KUPANG.COM - Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawaii Negeri Sipil ( PNS ) dan Apatur Sipil Negara ( ASN ) di tahun 2022.

Pembayaran dan pencairan THR PNS tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain THR, PNS juga akan menerima gaji ke-13. Lantas bagaimana dengan tunjangan kinerja atau Tukin?

Kabar baik,Pegawai Negeri Sipil (PNS)akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022.

Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Nominalnya akan Bertambah?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak perlu khawatir, Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022.

Ini bisa dilihat dari persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.

Mengenai tata cara penyalurannya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan dengan skema yang sama dengan tahun 2021.

Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani dijelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran THR dan juga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Skema THR dan Gaji ke 13 PNS TNI Polri Tahun 2022, Kabar Buruk Ada Pemangkasan?

Kendati begitu, nominal yang akan disalurkan belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan aturan tersebut.

Hal ini diakibatkan terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dibendung Pandemi Covid-19 yang menyebabkan keuangan negara masih tersendat.

Lantas kapan ya pencaira THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?

Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2022

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei.

Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.

Baca juga: Daftar Gaji Guru PNS Golongan I-IV, Besaran Tunjangan Guru PNS Tahun 2022

Sementara itu berbicara terkait gaji ke-13 rencananya akan diberikan yakni sama dengan tahun lalu.

Di mana tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam hitungan.

Hal yang sama juga berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepadaPNS di tahun 2022.

Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada saat tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni/ Juli.

“Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Ravhmatawarta.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, Cek Jumlah THR untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Diharapkan penyaluran ini dapat membantu dalam peningkatan konsumsi para abdi negara sehingga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi rumah tangga.

Demikian informasi terkini tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2022.

Jumlah Gaji PNS Golongan I-IV

Memiliki pekerjaan dengan gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun tentu idaman bagi banyak orang. Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia.

Saat ini, proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS.

Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Selain hal lain, gaji tentu menjadi salah satu faktor utama bagi banyak orang dalam memilih profesi sebagai PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Baca juga: Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021"

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Kabar Terkini Tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Sabar Dulu Ya

Berita Nasional Lainnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved