Berita Nasional

Skema THR dan Gaji ke 13 PNS TNI Polri Tahun 2022, Kabar Buruk Ada Pemangkasan?

Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Skema THR dan Gaji ke 13 PNS TNI Polri Tahun 2022, Kabar Buruk Ada Pemangkasan? 

POS-KUPANG.COM - Biasanya pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pencairan dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri..

Berarti dalam waktu dekat kan segera cair

Sebagaimana diketahui, tak lama lagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan itu berarti lebaran Idul Fitri tak lama lagi.

Dengan demikian pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.

Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani. Namun ada kabar buruk bari PNS, anggota Polri dan TNI.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

 Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah. 

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved