Berita Nasional

Demi Alasan Ini, Majelis Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Anak Buah Habib Rizieq Shihab, Simak Ini

Anda masih ingat peristiwa penangkapan Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab? Saat itu ada penembakan 6 anak buah bis FPI itu. Simak ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SUJUD SYUKUR -- Kedua polisi ini langsung sujud syukur setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan keduanya bebas demi hukum atas kasus dugaan penembakan 6 anak buah Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. 

"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Lain Terkait Habib Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved