Berita Nasional
Demi Alasan Ini, Majelis Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Anak Buah Habib Rizieq Shihab, Simak Ini
Anda masih ingat peristiwa penangkapan Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab? Saat itu ada penembakan 6 anak buah bis FPI itu. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Anda masih ingat peristiwa penangkapan mantan Pemimpin FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab?
Dalam peristiwa itu, polisi terpaksa menembak mati beberapa orang yang diduga sebagai anak buahnya Habib Rizieq Shihab.
Aksi penembakan itu tentunya belum hilang dari ingatan kita. Apalagi kasusnya demikian hangat kala itu.
Namun seiring bergulirnya waktu, proses hukum terus berjalan.
Selain Habib Rizieq Shihab dijebloskan ke balik jeruji besi hingga akhirnya divonis hukuman penjara, kasus penembakan itu pun terus diproseshukumnya.
Dalam kasus tersebut, dua oknum polisi yang ditengarai sebagai pelaku penembakan, akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Keduanya harus disidangkan di meja hijau, atas tuduhan penembakan anak buah Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan para korban meninggal dunia.
Kedua polisi tersebut, adalah Briptu Fikri Ramadhan dan berikutnya, Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: Dulu Jadi Tangan Kanan Habib Rizieq Shihab, Kini Haikal Hasan Diberhentikan Di Tengah Jalan, Lho?
Keduanya diduga sebagai orang yang bersalah, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada anak buah Habib Rizieq Shihab.
Pada sidang sebelumnya, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorela dijerat hukuman 6 tahun penjara.
Namun pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut justeru menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa.
Atas vonis bebas itulah, kedua terdakwa langsung bersujud syukur padahal keduanya dituding melakukan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.
Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.
Ketika dikonfirmasi langsung ke Henry Yosodiningrat, Koordinator Kuasa Hukum Terdakwa itu pun membenarkan adanya hal itu.