Berita Nasional

Demi Alasan Ini, Majelis Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak Anak Buah Habib Rizieq Shihab, Simak Ini

Anda masih ingat peristiwa penangkapan Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab? Saat itu ada penembakan 6 anak buah bis FPI itu. Simak ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SUJUD SYUKUR -- Kedua polisi ini langsung sujud syukur setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan keduanya bebas demi hukum atas kasus dugaan penembakan 6 anak buah Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. 

"Iya, saya yang mengawalinya. Saya dulu, lalu mereka berdua mengikutinya."

Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, sehingga penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rizieq Shihab keberatan atas vonis 4 tahun penjara, sehingga penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat 18 Maret 2022.

Tak hanya bersujud syukur, Henry juga mengatakan bahwa kedua kliennya itu menyampaikan ungkapan terima kasih atas putusan tersebut.

"Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya juga terlihat menyeka mata."

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.

Dia mengatakan, sujud syukur itu dilakukan oleh kedua terdakwa di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.

Pasalnya, pada persidangan vonis tersebut, keduanya menjalani sidang secara virtual.

Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Baca juga: Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50

Kedua terdakwa diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Sidang digelar pada Jumat 18 Maret 2022, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved