Berita NTT Hari Ini
Sidang Perdana Kades Kolilanang Terpilih Gugat Bupati Flores Timur Mulai Digelar di PTUN
gugatan terhadap Bupati Anton itu dilayangkan Ferdinand melalui kuasa hukumnya Theodorus M. Wungubelen, SH
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon digugat oleh Kepala Desa Kolilanang terpilih Ferdinand B. Bain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan terhadap Bupati Anton itu dilayangkan Ferdinand melalui kuasa hukumnya Theodorus M. Wungubelen, SH.
Objek gugatan berkaitan dengan keptusan Bupati Flores Timur Nomo 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021.
Kuasa Hukum Ferdinand B. Bain, Tehodorus M. Wungubelen menyebutkan, kepentingan penggugat yang dirugikan adalah bahwa Surat Keputusan Tergugat a guo telah menimbulkan akibat hukum, yakni Penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Calon Kepala Desa Kolilanang terpilih.
Baca juga: Dugaan Fitnah, Oknum Pengacara Asal Flores Timur Ini Jadi Tersangka
"Perolehan suara terbanyak berdasarkan Berita Acara Rekaptulasi Hasil Perhitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021," sambungnya, Selasa 15 Maret 2022 usai sidang di pengadilan PTUN Kupang.
Dia menjelaskan, akibat diterbitkannya objek gugatan oleh tergugat, penggugat tidak disertakan sebagai Kepala Desa yang disahkan dan dilantik oleh tergugat pada pelantikan Kepala Desa sedaratan Pulau Adonara pada tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Desa Hinga Kecamatan Klubagolit.
Ia menyebut, kepentingan Penggugat yang dirugikan sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Theo Wungubelen dalam persidangan perdana di PTUN Kupang, mengajukan sebanyak 48 uraian fakta, dalil dan alasan hukum atas gugatan yang dilayangkan kepada Bupati Anton Hadjon yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Flores Timur itu.
Baca juga: Flores Timur Belum Raih Opini WTP dari BPK Terkait Laporan Keuangan
Sejumlah dalil itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 9 Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Kolilanang Calon Kepala Desa Kolilanang telah melaksanakan kampanye Visi-Misi kepada masyarakat dan pada tanggal 16 Oktober tahun 2021 bertempat di aula Kantor Desa Kolilanang telah dilaksanakan kegiatan Pemungutan dan Pernghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Kolilanang.
Dia mengurai, setelah dilakukan penghitungan suara hasil pemilihan Kepala Desa Kolilanang diperoleh hasil untuk masing-masing calon, Karolus Kopong Wulan 11 suara, Yakobus Peka Ola Ama 2 suara, Ferdinand B Bain 362 suara, Emanuel Kopong Bele 5 suara dan Siprianus Kopong Koli 340 suara.
Berdasarkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara tanggal 18 Oktober tahun2021, panitia pemilihan Kepala Desa Kolilanang telah menetapkan calon kepala Desa Kolilanang atas nama Ferdinand B Bain in casu penggugat sebagai Kepala Desa terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Baca juga: DPRD TTS Bentuk Dua Pansus, Araksi NTT Dukung Penuh
"Juga, panitia pemilihan Kepala Desa Kolilanang Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur telah menyampaikan Laporan Hasil Pilkades Desa Kolilanang Tahun 2021 beserta seluruh tahapan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kolilanang,” beber Teho Wungubelen.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan hasil pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Kolilanang periode 2021-2027 dari panitia pemilihan Kepala Desa Kolilanang.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolilanang melaporkan hasil pemilihan dan penghitungan suara bersama seluruh tahapan pelaksanaan oleh panitia kepada tergugat cq Camat Adonara sekaligus memohon tergugat mengesahkan dengan surat keputusan tergugat untuk calon terpilih atas nama Ferdinand B Bain in casu penggugat sebagai kepala Desa Kolilanang periode 2021-2027.