Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini

DPRD TTS Bentuk Dua Pansus, Araksi NTT Dukung Penuh

Poin menyangkut Internet desa itu kan ada SP3 di kejaksaan negeri. Namun kalau DPRD mau ambil ini sebagai pansus

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun 

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Niat DPRD TTS membentuk dua pansus yakni Pansus Radio Amanatun dan Internet desa juga Pansus Stunting, kemiskinan ekstrim dan  Dana Covid, mendapat dukungan dari Araksi (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) NTT.

Hal ini disampaikan Alfred Baun, Ketua Araksi NTT saat dihubungi Pos Kupang via telepon, Selasa 15 Maret 2022.

"Kami dari Araksi, kami mendukung kehadiran dua pansus tersebut. Namun kami berharap bahwa dua pansus itu kemudian harus menghasilkan rekomendasi," tutur Alfred.

Baca juga: BREAKING NEWS : Berniat Rekreasi, Seorang Warga TTS Malah Tewas Terseret Arus Sungai

Sebenarnya DPRD, lanjut Alfred belum sampai pada kesimpulan, tetapi kalau untuk  internet desa, kemudian untuk Radio Amanatun itu sudah ada dugaan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan data Araksi.

"Poin menyangkut Internet desa itu kan ada SP3 di kejaksaan negeri. Namun kalau DPRD mau ambil ini sebagai pansus kita dukung, karena bagaimanapun DPRD lakukan pansus itu ada anggaran," jelas Alfred.

"Dengan adanya pansus DPRD, kami berharap bahwa rekomendasi DPRD itu ada juga rekomendasi hukum. Rekomendasi menyangkut hal tersebut harus rekomendasi hukum," tambahnya.

Baca juga: Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya

Menurutnya, DPRD tidak bisa hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk sekedar memperbaiki. Selain rekomendasi hukum, jika terjadi pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus dibawa ke impeachment. Itu kewenangan DPR, karena pansus yang sudah berulang-ulang dilakukan oleh DPR kemudian berakhir dengan diam.

"Yang menjadi kekuatirkan kami adalah pansus ini juga ujung-ujungnya tidak memiliki rekomendasi yang jelas," sinis Alfred.

Dua pansus ini tambah Alfred, pihaknya dukung dengan penuh. Namun rekomendasinya adalah rekomendasi hukum untuk tindak pidana korupsi sambil proses hukum berjalan. DPR juga harus melaksanakan fungsinya itu yaitu impeachment.

Baca juga: Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Duduki Posisi Tertinggi di TTS

"Impeachment itu mengarah pada hak DPR untuk memproses pemerintah daerah dalam hal ini bupati, bisa diberhentikan," terang Alfred.

Dia menegaskan, Araksi mendukung pansus ini karena memang apa yang diangkat oleh DPR untuk membentuk dua pansus itu sangat substantif.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved