Berita Flores Timur Hari Ini
Flores Timur Belum Raih Opini WTP dari BPK Terkait Laporan Keuangan
BPKP Perwakilan NTT telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait pendataan aset yang akan disampaikan kepada BPK.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sebanyak empat kabupaten di NTT belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Empat kabupaten itu yakni Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur, dan Kabupaten Kupang.
Kepala BPK Perwakilan NTT Adi Sudibyo mengatakan ada 23 entitas di provinsi NTT yaitu yang terdiri dari 1 provinsi, 21 kabupaten, dan 1 kota.
Ia menjelaskan 19 entitas yang meraih opini WTP pada tahun 2021 yaitu Provinsi NTT, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Alor, Lembata, Sikka, dan Ngada.
Baca juga: Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli: Pelaku Perjalanan Cukup Kantongi Vaksin Tiga Kali
Selanjutnya, Kabupaten Nagekeo, Ende, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao.
"Kita berharap para kabupaten/kita segera melaporkan LKPD masing-masing di tahun 2021," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Setda NTT, Zakarias Moruk mengatakan, pemerintah Provinsi NTT bersama BPKP Perwakilan NTT telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah terkait pendataan aset yang akan disampaikan kepada BPK.
Baca juga: Bupati Flores Timur Siap Hadapi Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih
Pendampingan tersebut sebagai upaya meraih opini WTP pada tahun 2022.
"Tahun lalu itu ada 19 entitas yang telah meraih opini WTP sehingga kami berharap tahun ini empat kabupaten segera meraih opini WTP. Empat kabupaten itu yakni Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Kabupaten Kupang, dan Flores Timur," tandasnya.
Untuk diketahui, untuk menertibkan aset daerah, Pemda Flotim sudah melakukan MoU bersama Kejaksaan Negeri Flores Timur beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj
Menindaklanjuti MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim melalui Kasi Datun sudah berhasil menyita beberapa kendaraan milik daerah, termasuk satu mobil di tangan mantan Ketua DPRD Flotim, Nani Bethan dan 11 sepeda motor di tangan ASN. (*)