Breaking News

Berita NTT Hari Ini

Sidang Perdana Kades Kolilanang Terpilih Gugat Bupati Flores Timur Mulai Digelar di PTUN

gugatan terhadap Bupati Anton itu dilayangkan Ferdinand melalui kuasa hukumnya Theodorus M. Wungubelen, SH

Editor: Edi Hayong
DOK-PRIBADI
POSE - Pengacara Theodorus M. Wungubelen, SH bersama kades terpilih Desa Kolilanang, Adonara, Flores Timur, Ferdinand B. Bain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang,Selasa 15 Maret 2022 

“Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa seagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, menegaskan Calon yang dinyatakan terpilih adalah Calon yang mendapatkan suara terbanyak,” ujar Theo Wungubelen.

Baca juga: Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya

Disebutkan Theo Wungubelen, berdasarkan 48 uraian fakta, dalil dan alasan hukum atas gugatan  tersebut diatas ia memohon kepada PTUN  Kupang agar memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tidak sah atau batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021.

“Kami juga memohon agar Pengadilan PTUN Kupang mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pernilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2071, serta mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Flores Timur tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penggugat atas nama Ferdinand B Bain sebagai Kepala Desa Kolilanang Terpilih masa jabatan 2021 — 2027, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” sebut Wugubelen.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Kupang Terima Korban Seroja 2021

Dari pihak Tergugat, hadir Kuasa Hukum Bupati Flotim, A. Luis Balun, SH yang menyatakan siap menghadapi gugatan dari Kades Terpilih Kolilanang Ferdinand B. Bain.

Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan legalitas berkas dan para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan tahap kedua. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved