Berita Flores Timur Hari Ini
Dugaan Fitnah, Oknum Pengacara Asal Flores Timur Ini Jadi Tersangka
menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp.25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan oknum pengacara, Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Maret.
"Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret," ujarnya kepada wartawan Minggu 13 Maret 2022.
Baca juga: Flores Timur Belum Raih Opini WTP dari BPK Terkait Laporan Keuangan
Ipi Daton, dilaporkan oleh seorang ASN, Elisabeth Ede Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021 lalu.
Laporan Ede Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.
Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online, yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp.25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Semua Pasien DBD di Flores Timur Dinyatakan Sembuh
Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya.
"Dalam perjalanan saya melanjutkan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara lama) menghantar uang Rp 25 juta. Saya tanya, uang ini untuk apa? Saya punya harga diri. Saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp 25 juta. Silahkan bawa uang itu kembalikan ke yang bersangkutan," ujar Ipi, 20 Februari 2021.
Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan.
Baca juga: Begini Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj
Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap.
Rikardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf pun mendatangi Polres Flotim dan membuat laporan pengaduan. (*)
Berita Flores Timur Hari Ini