Berita Nasional
PDIP Sanjung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Usai Cabut Upaya Banding Kali Mampang
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
POS-KUPANG.COM - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut upaya banding terhadap vonis Kali Mampang
Menurutnya, pengajuan banding terhadap putusan terhadap masalah banjir ini tak layak dilakukan.
Terlebih, vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menjatuhkan hukuman bagi Anies untuk membuat turap dan menyelesaikan pengerukan Kali Mampang.
"Kami menghargai sikap yang diambil gubernur, karena memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewenangan Pemprov," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
"Sesekali perlu juga pak Anies bersikap benar lalu kita apresiasi," sambungnya.
Baca juga: Politisi PSI Ini Blak-Blakan, Katai Anies Baswedan Plinplan, Tidak Tegas Pendirian Gegara Kasus Ini
Anggota Komisi B DPRD DKI ini pun mengingatkan Anies untuk lebih dulu menimbang langkah yang akan dilakukan sebelum mengambil keputusan.
Apalagi, banding yang sempat diajukan Anies kemarin seolah melawan warganya sendiri yang jadi korban banjir.
"Ke depan sebaiknya dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.
Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Ini Heran, Anies Baswedan Tak Mau Mengalah, Padahal Sudah Kalah di PTUN
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, keputusan ini diambil sesuai arahan dari Gubernur Anies Baswedan.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," tambahnya menjelaskan.
Anak buah Gubernur Anies ini pun berdalih, upaya banding yang sempat diajukan semata dilakukan untuk mengikuti prosedur standar penanganan perkara di Pemprov DKI.
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, ada dua tuntutan penggugat yang dikabulkan pengadilan.
Baca juga: Anies Baswedan Jangan Coba-Coba Wajibkan ASN Beli Tiket Formula E, Ini Peringatan Politisi Gerindra