Berita Nasional Hari Ini
Politisi Partai Gerindra Ini Heran, Anies Baswedan Tak Mau Mengalah, Padahal Sudah Kalah di PTUN
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan keheranannya melihat sikap Anies Baswedan yang tak mau kalah dari warganya, padahal Anies sudah kalah di PTUN.
POS-KUPANG.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kalah dalam sidang di PTUN DKI Jakarta.
Orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut kalah dari warga yang menggugatnya soal pengerukan kali Mampang yang selalu bermasalah di musim hujan.
Untuk diketahui, dalam amar putusan hakim PTUN DKI Jakarta, Anies Baswedan diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Terhadap putusan PTUN DKI Jakarta tersebut, Anies Baswedan tak mau terima. Ia berusaha untuk melawan putusan itu dengan melakukan upaya banding.
Atas keputusan Anies Baswdan itulah, Politisi Partai Gerindra, Syarif, mengungkapkan kekesalannya.
Syarif mengatakan, ia sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta itu agar tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengharuskannya mengeruk Kali Mampang.
"Saya sudah bilang ke gubernur, jangan banding. Saya pernah berkomunikasi, beri saran untuk tidak banding," ucapnya di Balai Kota, Rabu 9 Maret 2022.
Baca juga: Anggaran Formula E Membengkak, Anies Baswedan Diserang Kader PDIP: Kami Sudah Curiga Sejak Awal Kok!
Akan tetapi, saran yang disampaikan politisi Partai Gerindra tersebut sama sekali tak digubris oleh Anies Baswedan.
Bahkan setelah mengutarakan sarannya, mantan Mendikbud itu pun secara resmi mengajukan upaya banding.
Upaya banding tersebut dilakukan Anies pada Selasa 8 Maret 2022.
Terhadap sikap Anies Baswedan tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD DKI ini mengatakan, apa yang dilakukan Anies hanya karena masalah gengsi.
Dia mengatakan, Anies Baswedan tak mau dianggap kalah dari warganya sendiri.
Padahal, Pemprov DKI punya anggaran yang cukup untuk menjalankan putusan tersebut.
Apalagi, lanjutnya, pengerukan Kali Mampang itu diklaim sudah selesai dilakukan.
"Kan sudah diakui bahwa itu (pengerukan) sudah dikerjakan. Kalau ada kekurangan ya lanjutkan. Dananya ada, terus ngapain banding kalau gitu?," ujarnya.