Berita Kupang Hari Ini
Masa Persiapan Pensiun Wajib Atau Tidak Bagi ASN, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kupang
MPP itu tidak wajib, kalau yang mau ambil MPP itu pasti income-nya sudah bagus, yang sudah mapan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah tidak mewajibkan Masa persiapan Pensiun atau MPP bagi ASN yang mendekati masa pensiun.
Namun bila ada pegawai ASN yang mau mengambil MPP bisa mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: SMAN 1 Amabi Oefeto Kupang Wajibkan Siswa Tanam Pisang, Ini Tujuannya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang Apriamos Uly menjelaskan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang adalah 58 tahun untuk staff biasa hingga pejabat eselon III dan 60 tahun bagi pimpinan khusus eselon III
"MPP itu tidak wajib, kalau yang mau ambil MPP itu pasti income-nya sudah bagus, yang sudah mapan," jelas Apriamos Uly kepada Pos Kupang, Jumat 11 Maret 2022.
Baca juga: Ini Total Capaian Vaksinasi di Kota Kupang Berdasarkan KTP
Dia menimpali bila seorang pegawai mengambil masa MPP maka secara otomatis dibebastugaskan dan hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sementara tunjuangan jabatan dan lain lain sesuai yang diatur tentang tunjangan da fasilitas tidak diterima lagi.
Sehingga menurut dia apabila ASN dengan ekonomi yang belum mapan mengambil MPP berarti bagi dia mengurangi pendapatannya.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, SMPN 8 Kota Kupang Kemas Program Ekstrakurikuler Dalam Bentuk Literasi Digital
Dia juga menambahkan pada tahun 2022 dan 2023 ini banyak pejabat eselon II yang akan mengakhiri masa tugasnya atau pensiun termasuk Sekda Kupang yang akan purna tugas bulan Oktober.(cr9)