Berita Sumba Barat Hari Ini
Mantan Pengacara Sesalkan Sikap Eks Karyawan Nihi Watu Sumba NTT
Baginya mencabut surat kuasa adalah hak eks karyawan hotel Nihi Watu selaku pemberi kuasa
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Mantan pengacara eks karyawan hotel Nihi Watu Sumba Barat, NTT, Edyson N.G Tenabolo, S.H menyesalkan sikap 52 eks karyawan Hotel Nihi Watu Sumba Barat (bukan lagi 59 orang sesuai data verifikasi terakhir) yang secara sepihak memutuskan mencabut surat kuasa dan mengganti dengan pengacara lain dalam ini Indah Prasetyari, S.H, Rabu 9 Maret 2022 malam.
Baginya mencabut surat kuasa adalah hak eks karyawan hotel Nihi Watu selaku pemberi kuasa. Hanya saja disayangkan karena langkah karyawan itu tidak menjunjung tinggi etika.
Baca juga: Rumah Milik Karei di Wanokaka Sumba Barat Ludes Terbakar dan Kambing 10 Ekor Hangus
Mestinya, para karyawan terlebih dahulu mendatanginya selaku pengacaranya untuk berkoordinasi terkait rencana mau mengganti dirinya selaku pengacara para karyawan tersebut.
Menurut Edyson, yang terjadi justru datang dengan menggandeng pengacara baru dan bertemu dengannya menyampaikan niat mau mencabut surat kuasa dengan mengganti pengacara. Sebagai manusia biasa pasti merasa tersinggung, marah dan kesal.
Baca juga: Puluhan Eks Karyawan Hotel Nihi Watu Kembali Datangi Dinas Nakertrans Sumba Barat
Tetapi akhirnya Ia memahami keputusan itu. Dirinya juga menyayangkan alasan menggantikannya karena terlambat membuat surat tuntutan pembayaran pesangon berikut perhitungan teknis besaran pembayaran pesangon setiap karyawan.
Menurutnya, hal itu tidak benar karena data-data yang dimintanya tidak pernah diberikan karyawan. Setiap kali minta, selalu mendapat jawaban, tunggu sedikit karena sedang kumpulkan. Dan data itupun tidak pernah diberikan sampai para karyawan mencabut surat kuasa.
Baca juga: DPRD Sumba Barat Dukung Perjuangan Eks Karyawan Hotel Nihi Watu Dapat pesangon
Meski demikian, ia mendoakan semoga perjuangan karyawan segera mendapatkan jawaban secepatnya.
Sementara itu, para karyawan dalam hal ini Ester, salah satu koordinator eks karyawan yang diminta komentar mengatakan, pergantian pengacara adalah keinginan seluruh karyawan tanpa menyebutkan alasan pergantian itu(*)