Berita Sumba Barat Hari Ini
Puluhan Eks Karyawan Hotel Nihi Watu Kembali Datangi Dinas Nakertrans Sumba Barat
Puluhan eks karyawan hotel Nihi Watu Sumba Barat, NTT kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Puluhan eks karyawan hotel Nihi Watu Sumba Barat, NTT kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Kamis 10 Maret 2022.
Kedatangan puluhan eks karyawan hotel Nihi Watu kali ini didampingi pengacara, Indah Prasetyari, S.H adalah untuk bertemu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Dedi Saba Ora untuk menyampaikan hasil keputusan karyawan terhadap tawaran Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd pada pertemuan sebelumnya yakni apakah mau menuntut pembayaran pesangon saja ataukah mau bekerja lagi sebagai karyawan hotel Nihi Watu.
Ester dan Ambu, dua eks karyawan hotel Nihi Watu kepada wartawan di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat, Kamis 10 Maret 2022 mengatakan, seluruh eks karyawan hotel Nihi Watu sudah berembuk dan bersepakat menolak tawaran Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd agar mau menjadi karyawan kembali di Hotel Nihi Watu. Para karyawan sudah bersepakat hanya menuntut managemen hotel Nihi Watu Sumba, NTT segera membayar pesangon eks karyawan itu. Untuk itu, pihaknya mempercayakan hal itu sepenuhnya kepada pengacara menanganinya.
Baca juga: Tingkat Konsumsi Ikan Tahun 2021 Kabupaten Sikka Tertinggi di Provinsi NTT
Sementara itu, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat di ruang kerja Kadis Nakertrans, Kamis 10 Maret 2022 siang, pengacara eks karyawan hotel Nihi Watu, Indah Prasetyari, S.H yang menggantikan pengacara sebelumnya, Edyson N.G Tenabolo, S.H didampingi perwakilan eks karyawan hotel Nihi Watu Sumba NTT, menyampaikan permintaan kepada pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat, Dedi Saba Ora, meminta agar perusahaan dalam hal ini managemen hotel Nihi Watu Sumba NTT segera menyerahkan SK PHK para karyawan, pembayaran pesangon dan surat pengesahan pengadilan hubungan industrial kupang serta perbaikan redaksional surat keterangan pengalaman kerja.
Terhadap hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat, Dedi Saba Ora, mengatakan, saat ini pemerintah sedang menangani persoalan itu. Mudah-mudahan secepat tuntas. Sesuai rencana, pemerintah akan mengundang perwakilan eks karyawan bersama pengacara, managemen hotel Nihi Watu untuk mengadakan pertemuan bersama pemerintah, Senin 14 Maret 2022 guna mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan itu.
Baca juga: Wapres Akan Kunjungi Labuan Bajo Hadiri AIWW ke-2
Karena itu, ia meminta pengacara eks karyawan tersebut menghargai langkah pemerintah yang sedang berjalan ini. Saat ini, sedang berlangsung pertemuan tripatit yakni karyawan dengan perusahaan yang difasilitasi pemerintah. Bila dalam pertemuan tripatit nanti, ternyata tidak menemukan kesepakatan bersama maka silahkan teman-teman mengambil langkah hukum sesuai keinginan teman-teman.
Karenanya, ia meminta untuk saat ini teman-teman menghargai proses yang sedang berlangsung yang ditangani pemerintah ini.
Sedangkan managemen hotel Nihi Watu dalam hal ini pengacara hotel Nihi Watu, Bayu Woro Dani, S.H yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM ke telepon selulernya, Kamis 10 Maret 2022 sore mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat tuntutan pembayaran pesangon dari para eks karyawan itu. Karena itu, sampai saat ini, pihak tetap menunggu surat tuntutan pembayaran pesangon dari eks karyawan itu. Sedangkan berkaitan dengan permintaan SK PHK , ia mengatakan, SK PHK sudah ada ditangan masing-masing eks karyawan itu.*
Baca juga: Liga Champions: Muslim Real Madrid Bungkam Messi Cs dengan Tiga Gol
