Berita Nasional Hari Ini

TERBONGKAR, Menteri Ini Minta Jatah Rp 40 M Untuk Bagi-Bagi Dirjen, Rahasianya di Tangan Mahfud MD

Salah seorang oknum menteri di Kabinet Jokowi, diduga meminta uang senilai Rp 40 miliar. Uang tersebut rencananya dibagi-bagikan ke dirjen-dirjen.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS TV/CAPTURE
Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Saya di sini juga bilang, Pak Ses (Sekretaris Menko Polhukam), saya perlakukan dengan wajar, yang gaji saya berikan gaji saya, honor-honor saya berikan yang sah, tapi yang tidak ada jangan cari-cari," kata Mahfud.

"Gitu aja biar semua selamat, Anda selamat, saya selamat," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Setelah beberapa pemberitaan tersebut terbit, Mahfud sendiri belum bisa membeberkan siapa sosok yang dimaksud.

Zulficar Hingga Ronny Sompie

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada beberapa dirjen yang pernah mengundurkan atau dipecat dari jabatannya.

Salah satunya adalah eks Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar.

Surat pengunduran diri itu diberikan Zulficar kepada Menteri KKP Edhy Prabowo pada Selasa, 14 Juli 2020.

Lengsernya pria yang pernah menjabat pada masa Susi Pudjiastuti ini juga dipertanyakan, entah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Ada polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting. Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. Ini hal biasa saja. Tidak perlu heboh atau drama," kata Zulficar, dikutip dari akun Facebook-nya, Jumat 17 Juli 2020.

Kemudian ada eks Direktur Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto.

Baca juga: Ini Pemicu Menkopolhukam Mahfud MD, Tepuk Dada AKBP Untung Sangaji, Berikan Tanggungjawab Besar

Ia dipecat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 November 2021. Ardian tercatat terlibat kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021.

Selanjutnya, terdapat nama Ronny Sompie, eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia dipecat Menkumham Yasonna Laoly. Alasan pemecatan ini agar memudahkan penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan buron kasus korupsi penetapan anggota DPR terpilih dari PDI-P, yakni Harun Masiku.

Dari tiga sosok tersebut, tidak dapat dipastikan apakah ada kaitannya dengan pernyataan Mahfud.

Supaya tidak jadi bahan tebak-tabakan, Mahfud sebaiknya secara terbuka melaporkan oknum menteri tersebut ke penegak hukum. (*)

Berita Lain Terkait Mahfud MD

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved