Berita Nasional Hari Ini

TERBONGKAR, Menteri Ini Minta Jatah Rp 40 M Untuk Bagi-Bagi Dirjen, Rahasianya di Tangan Mahfud MD

Salah seorang oknum menteri di Kabinet Jokowi, diduga meminta uang senilai Rp 40 miliar. Uang tersebut rencananya dibagi-bagikan ke dirjen-dirjen.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS TV/CAPTURE
Menko Polhukam Mahfud MD. 

POS-KUPANBG.COM - Salah seorang oknum menteri di Kabinet Jokowi, diduga meminta uang senilai Rp 40 miliar.

Uang tersebut dikabarkan untuk dibagi-bagikan kepada dirjen-dirjen demi kepentingan tertentu.

Identitas tentang oknum menteri tersebut kini di tangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hanya saja, Mahfud MD hingga kini belum membongkar nama oknum yang diduga meminta uang Rp 40 milar tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju, meminta anak buahnya untuk bergerilya, mencarikan uang setoran Rp 40 miliar.

Uang sebanyak itu rencananya akan dibagi-bagikan ke direktur jenderal (dirjen) di kementerian yang dipimpinnya.

Kabar ini sesungguhnya pertama kali diucapkan Menteri Mahfud MD ketika ia bicara blak-blakan dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Namun setelah itu, Mahfud tak lagi mengungkap siapa sosok menteri dan dirjen yang ia maksudkan.

Baca juga: Proyek Penyewaan Satelit Kemenhan Disentil Menko Polhukam Mahfud MD, Ryamizard Sebut Perintah Jokowi

Mahfud juga tidak menyebutkan, dalam item apakah oknum menteri tersebut meminta anak buahnya bergerilya mencari uang.

Namun terhadap kabar miris tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan Mahfud untuk melaporkan kasus ini ke KPK atau aparat penegak hukum.

"Saya enggak tahu ya itu hoaks atau benar. Namun beliau kan paham hukum, jadi laporkan saja ke penegak hukum kalau ada informasi yang jelas, ada bukti," kata Habiburokhman baru-baru ini.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan seorang pejabat publik tidak boleh memberi informasi yang belum terverifikasi.

Karena itu, ia menyarankan Mahfud MD agar melaporkan dugaan permintaan setoran tersebut kepada aparat penegak hukum, jika ia memiliki bukti.

"Kalau saya di posisi beliau, ada informasi tersebut, apalagi saya Menko Polhukam, saya tanyakan buktinya, saya tanyakan saksinya, saya laporkan ke penegak hukum," ujar Habiburokhman.

Ia pun menilai tak masalah apabila temuan tersebut dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved