Berita Nasional Hari Ini

Presiden Jokowi Marah, Ada Yang Mau Menamparnya Soal Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahenda Angkat Bicara

Isu tentang penundaan Pemilu 2024 kini menjadi bola liar di Tanah Air. Bahkan polemik ini makin panas lantaran sudah masuk ke lingkaran kabinet Jokowi

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para kader partai. 

POS-KUPANG.COM - Isu tentang penundaan Pemilu 2024 kini menjadi bola liar di Tanah Air. Bahkan polemik ini makin memanas lantaran sudah masuk ke lingkaran kabinet Jokowi.

Terhadap isu itulah Politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Yusril menyoroti khusus isu penundaan Pemilu 2024 yang kini merebak dan makin hangat dipergunjingkan publik.

Ahli Hukum Tata Negara itu menyebutkan, bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang "tidak mungkin dapat dilaksanakan".

"Penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.

"Konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu 6 Maret 2022.

"Begitu jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat."

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Beri 2 Saran Ini ke Jokowi Hadapi Putusan MK soal Putusan UU Cipta Kerja

"Jika demikian maka para para mantan pejabat tersebut tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya," jelasnya.

Dalam kevakuman kekuasaan itulah, warga berhak membangkang pada pejabat-pejabat yang memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah.

"Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya," ungkap Yusril.

"Negara akan berantakan karenanya. Tertib hukum lenyap sama sekali," kata dia.

Satu-satunya jalan menunda Pemilu 2024 adalah merevisi landasan konstitusionalnya, dalam hal ini melakukan amandemen UUD 1945.

"Tanpa amandemen, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945."

"Risiko pelanggaran terhadap UUD 1945, adalah masalah serius," ujar Yusril.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved