Berita Nasional Hari Ini

Politisi Partai Gerindra Ini Heran, Anies Baswedan Tak Mau Mengalah, Padahal Sudah Kalah di PTUN

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan keheranannya melihat sikap Anies Baswedan yang tak mau kalah dari warganya, padahal Anies sudah kalah di PTUN.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM
Anies Baswedan didampingi Ridwan Kamil 

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," sambungnya.

Suasana pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.  Pengerukan Kali Mampang ini mengantar Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau, bahkan kalah di PTUN DKI Jakarta.
Suasana pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pengerukan Kali Mampang ini mengantar Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau, bahkan kalah di PTUN DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

Pembelaan Anak Buah Anies: Tuding Hakim Tak Cermat

Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 9 Maret 2022.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.

Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.

Adapun informasi terkait pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

Baca juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Ibu Kota Negara di Kalimantan: Banyak ASN Pilih DKI daripada IKN

"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta dikutip TribunJakarta.com, Selasa 8 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.

Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.

Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved