Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?
Heran, didakwa terima suap Rp 25,7 miliar,Edhy Prabowo tetap ngaku tidak bersalah,Apa alasannya?
Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus Suap di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki tahap pembacaan dakwaan.
Anak buah Prabowo Subianto itu didakwa menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar atau total sekitar Rp 25,7 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Namun heran, meski didakwa menerima Rp 25,7 miliar, Edhie Prabowo tetap mengaku tidak bersalah. Koq bisa?
Edhy Prabowo mengungkapkan, diri tidak bersalah dalam kasus itu. Namun ia mengaku tetap bertanggung jawab di kementerian yang dipimpinnya.
Baca juga: Hakim Heran Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Ikut Kunjungan Kerja Edhy Prabowo ke Hawai, Statusnya Apa?
Baca juga: Edhy Prabowo Jatahkan ke Iis Rosita Rp 50 Juta Sebulan, Tapi Sang Istri Tak Tahu Penghasilan Suami
"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (15/4/2021).
Namun, ia mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.
Ia juga mengharapkan majelis hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.
"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya".
"Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti".
"Saya berharap di pembuktian semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.
Sebelumnya diberitakan Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.
Suap itu terkait izin ekspor BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Tribunnews.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.