Berita Pemprov Hari Ini
DPP Partai Berkarya Layangkan Surat ke DPW dan DPD Partai Berkarya di NTT
Kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang mendapat putusan pengadilan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPP Partai Berkarya melayangkan surat ke Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi NTT dan para Ketua DPD Partai Berkarya se- NTT dan juga para anggota DPRD dari Partai Berkarya di NTT.
Surat itu dikeluarkan menyusul adanya surat dari Partai Beringin Karya tentang pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian anggota Partai Berkarya.
Surat dengan No 003/WS/DPP /BERKARYA/III/2022 ini ditandatangani oleh Ketua Koordinator Tim Hukum DPP Partai Berkarya, Dr. Renaldi Freyar Hawadi, S.H, M.H, tertanggal Senin 7 Maret 2022.
Surat ini ditujukan pula kepada anggota DPRD provinsi dan kabupaten dan kota.
Baca juga: Begini Kata Ketua KPPI NTT Soal Hari Perempuan Sedunia
Di dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa sesuai direktori perkara PTUN Jakarta, Nomor 182/G/2020/PTUN.Jakarta, tanggal 16 Februari 2021 dan Nomor 115/B/2021/PTUN Jakarta, PTUN baik tingkat pertama maupun banding, menyatakan batal keputusan Menkumham RI No M.HH-16.AH.11-01 dan M.HH-16.AH.11-01 tahun 2020 terkait AD/ART Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya).
Bahwa sampai dengan disampaikannya surat ini perkara gugatan terhadap keputusan Menkumham RI ini masih berproses di Mahkamah Agung (MA), di mana kita semua berharap dalam waktu tidak terlalu lama keputusan kasasi sudah dapat diputus oleh MA RI yang keputusannya menguatkan putusan tingkat pertama dan banding.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 109(3) dan (4) peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota dalam hal terdapat kepengurusan ganda parpol, usulan calon DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan parpol yang sudah mendapat keputusan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya.
Baca juga: Tiga Pola Utama yang Sebabkan Akses Perempuan dalam Kepemimpinan
Kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang mendapat putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik.
Bahwa berdasarkan surat Mendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Nomor 170.17/6720/OTDA tanggal 18 Oktober 2021 menjelaskan bahwa pemberhentian antar waktu dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD dapat diproses setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas,maka proses pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD yang diajukan oleh Partai Beringin Karya tidak dapat diproses, kecuali sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).(*)
Harapan Lima Tokoh Perempuan NTT di Hari Perempuan Internasional |
![]() |
---|
Kualitas Pelayanan Publik Kemenkumham Meningkat, Yasonna Raih Penghargaan |
![]() |
---|
Begini Komentar Penumpang di Bandara El tari Kupang Terkait Hapusnya Pemberlakuan RT-PCR dan Rapid |
![]() |
---|
Begini Tuntutan Kelompok Pemuda di Kupang Saat Peringati International Women's Day |
![]() |
---|
KPPI NTT Gelar Konsolidasi Internal |
![]() |
---|