Pembunuhan Ibu dan Anak

Begini Penjelasan Kapolda NTT Soal Bolak-Balik Berkas Perkara Kasus Kematian Astri-Lael

terkait membaca dan mempelajari berkas perkara perlu kecermatan dan kehati-hatian sehingga penyidik dan jaksa akan berdiskusi bersama

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Penjelasan terkait kasus astri lael di asrama haji 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bolak-balik berkas perkara tersangka kasus kematian Astri-Lael itu hal wajar dalam proses penyidikan perkara.

Bahkan antara penyidik kepolisian bersama jaksa peneliti berkas perkara telah ada kesepakatan bersama untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP.

Demikian penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Maret 2022 saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Asrama Haji Kupang.

Kapolda Setyo mengatakan penyidik memenuhi petunjuk formil dan materil berdasarkan petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Percepat Vaksinasi

"Tugas jaksa peneliti berkas perkara melihat ada kekurangan formil maupun materil. Sedangkan kewajiban penyidik untuk melengkapi setelah itu melakukan koordinasi dan diskusi dengan jaksa peneliti, dan apabila telah lengkap maka akan menyerahkan kembali sesuai ketentuan KUHAP," ungkap Kapolda Setyo.

Terkait permintaan jaksa untuk menghadirkan Ahli IT telah dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan IT dari internal Polda NTT, Laboratorium Forensik Denpasar, serta Labfor RS Kramatjati Jakarta.

"Semua hal terkait membaca dan mempelajari berkas perkara perlu kecermatan dan kehati-hatian sehingga penyidik dan jaksa akan berdiskusi bersama untuk memenuhi petunjuk yang sifatnya formil dan materil," tambah Kapolda Setyo.

Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran

Terkait waktu penahanan tersangka Randy yang tersisa 20 hari, Kapolda NTT berharap segera menuntaskan kasusnya.

"Kami yakin dalam waktu tersisa 20 hari, berkas perkaranya telah tuntas (P-21) dan penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan," pungkasnya. (*)

Berita Pemprov Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved