Berita Flotim Hari Ini

Pelaku Pencurian di Toko Handphone Larantuka Terancam 7 Tahun Penjara

pelaku mengaku nekad mencuri karena terlilit utang. Di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 HP

Editor: Edi Hayong
DOK-POLRES FLOTIM
TERSANGKA - Kanit Buser Polres Flotim, Bripka Antonius C. Amalibu dan dua anggotanya Briptu Ramadhan Makhrudin dan Bripda Youngki Reke saat mengamankan tersangka pelaku pencurian handphone (duduk) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Fulgensius Orlando, pelaku pencurian di toko handphone Larantuka ditangkap tim Buser Polres Flores Timur, Kamis 3 Maret 2022.

Warga Manggarai itu kini mendekam di sel tahanan Polres Flotim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Tim Buser Polres Flotim Ringkus Pelaku Pencurian di Toko Handphone

"Ancamannya 7 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Flotim Iptu Razes Pernando Manurung melalui Kasi Humas Ipda Anwar Sanusi, Sabtu 5 Maret 2022.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekad mencuri karena terlilit utang. Di tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 handphone hasil kejahatan. 

Baca juga:  Aksi Sosial Warga Desa Tuwagoetobi Adonara Flotim Sambut Pesta Intan SDK Honihama

"Dia (pelaku) mengaku masuk ke toko handphone dengan membobol plafon dan mencuri 13 handphone. Tapi duanya sudah dijual dengan harga murah ke orang yang tidak ia kenal. Hasilnya untuk bayar utang dan senang-senang," katanya.

Ia mengatakan pelaku berhasil teridentifikasi dari hasil rekaman CCTV di TKP. Berkat kerjasama tim Buser Polres Flotim dan Polres Lembata, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: BPD Sinar Hading Desak Bupati Flotim Segera Lantik Kades Terpilih

"Pelaku berasal dari Manggarai yang selama ini bekerja di Larantuka," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/34/II/2022/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, 24 Februari 2022. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved