Beriita Flores Timur Hari Ini

BPD Sinar Hading Desak Bupati Flotim Segera Lantik Kades Terpilih

Apalagi tidak adanya pelantikan kepala desa terpilih maka masyarakat menolak penjabat kepala desa. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENA BPD SINAR HADING
Masyarakat desa Sinar Hading saat mengikuti musyawarah desa yang digelar pemerintah desa dan BPD 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sebanyak enam kepala desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang terpilih pada Pilkades serentak 16 Oktober 2021 lalu batal dilantik.

Enam desa itu diantaranya Desa Sinar Gading kecamatan Lewolema, Desa Kolilanang kecamatan Adonara, Desa Tapobali kecamatan Adonara Timur, Desa Balaweling kecamatan Witihama, Desa Bantala kecamatan Lewolema dan Desa Lewoingu kecamatan Titehena. 

Dari enam desa itu, hanya dua desa yang saat ini sudah mengajukan gugatan di PTUN Kupang, yakni Desa Lewoingu dan Desa Kolilanang. 

Ironisnya, dari enam desa itu, Desa Sinar Hading tidak termasuk desa yang terlibat sengketa.

Baca juga: Bupati Flores Timur Siap Hadapi Gugatan Calon Kades Terpilih

Meski ada pengaduan dari salah satu calon kades ke tim panitia sengketa Pilkades kabupaten, namun pengaduan itu dinyatakan telah melewati masa. Sayangnya, hingga kini kades terpilih, Dominikus Doe Liwun masih belum dilantik. 

Ketua BPD Sinar Gading, Hendrikus Sina Hurit melalui suratnya ke bupati Flotim Nomor: BPD.SH.004.5/02/sekret/lll/ 4 Maret 2022 mengaku pembatalan pelantikan itu membuat pemerintah desa tidak berjalan normal.

Kondisi dokumen APBDes tahun anggaran 2022 saat ini belum ditetapkan yang mengakibatkan terhambatnya seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa Sinar Gading.

Baca juga: Sengketa Pilkades, Bupati Flores Timur Digugat ke PTUN

Selain itu, pembatalan pelantikan itu juga menimbulkan masalah sosial yang kurang kondusif di masyarakat. 

"Dampaknya, semua gaji perangkat desa, honor nakes desa, guru Paud, kader posyandu hingga BLT covid tidak bisa bisa tersalurkan," ujarnya dalam surat yang ditanganinya bersama Plt. Kades, Ignasius Ile Hurit dan Ketua LKMD, Markus Lega Hurit. 

Menurut dia, menyikapi situasi sosial dan desakan masyarakat, pemerintah desa dan BPD membuka musyawarah desa pada Kamis 3 Maret 2022, dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait hasil konsultasi pemerintah desa dan BPD bersama bupati Flotim. 

Baca juga: Begini Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj

Forum itu menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, pertama, bahwa panitia Pilkades telah melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah kabupaten Flotim nomor 9 tahun 2014 yang dirubah menjadi perda nomor 3 tahun 2020 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala desa..

Kedua, tidak adanya gugatan atau pengaduan selama proses pelaksanaan Pilkades sesuai yang diamanatkan peraturan daerah kabupaten Flotim nomor 9 tahun 2014 pasal 47. 

Ketiga, adanya pengaduan namun pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat karena telah melewati masa ruang pengaduan yang diamanatkan peraturan daerah kabupaten Flotim nomor 9 tahun 2014 pasal 47.

Baca juga: Masyarakat Flores Timur dan Lembata Deklarasi Forkom Tite Hena Bali

Keempat, bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan bupati dan instansi terkait menyatakan desa Sinar Hading dalam ajang Pilkades tidak masuk dalam sengketa Pilkades. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved