Pembunuhan Ibu dan Anak

Wawancara Eksklusif Pengacara Korban AM dan LM, Berkas RB Dikembalikan Kejati, Keluarga: Dilengkapi

saya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga melalui kakak Jack, saya ada WA, kakak Jack, sudah ada selentingan berkas dikembalikan lagi.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga korban AM dan LM, Adhitya Nasution dalam Pos Kupang Podcast, Kamis, 3 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengacara keluarga korban pembunuhan AM dan LM, Adhitya Nasution mengungkapkan harapan keluarga korban dengan adanya pengembalian berkas kasus RB untuk ketiga kalinya. 

Dalam Pos Kupang Podcast yang dipandu oleh Host - Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Kamis, 3 Februari 2022, Adhitya mengungkapkan, harapan keluarga sesungguhnya perkara ini dilengkapi dalam artian mana kronologi yang tidak sesuai disesuaikan.

Menurut dia, kejaksaan tidak mau mengambil resiko jika nanti di persidangan tidak memiliki bukti yang kuat karena pada saat mendakwa dan menuntut, ternyata dakwaannya bisa dipatahkan, tuntutannya bisa dimentahkan.

Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Adhitya Nasution: 

N : Sampai kapan bolak - balik itu terjadi, apakah ada dalam aturan perundang - undangan bahwa sampai berapa batas waktu untuk di P21?

A : Sebenarnya begini. Tidak ada kewajiban untuk setiap perkara diharuskan untuk P21 karena ini kan hak prerogatif masing - masing institusi. Dari kepolisian berhak menentukan atau tidak menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak.

Di kejaksaan pun demikian. Manakala jaksa tidak bisa melihat perkara ini secara utuh atau tidak bisa melihat perkara ini bisa dinaikkan ke persidangan maka hak prerogatif dari kejaksaan untuk tidak mau melanjutkan perkara ini ke jenjang berikutnya atau dinyatakan P21 atau dihentikan perkara ini karena tidak cukup bukti.

N : Jadi berarti bisa ketika akhirnya nanti suatu waktu jaksa melihat bahwa tidak yakin ini naik ke pengadilan apakah bisa akan dikeluarkan penghentian penyidikan?

A : Bisa sekali. Jadi tidak bisa kepolisian atau institusi mana pun memaksakan suatu perkara ibu harus dinyatakan lengkap.

Nanti yang ada kalau perkara ini tetap dilanjutkan, kami dari pihak keluarga pun dengan fakta yang terurai saat ini kami tidak yakin perkara ini bisa sempurna nanti di persidangan karena saya sudah pernah sampaikan ulang - ulang di tempat yang sama sekarang buktinya masih banyak menggunakan bukti petunjuk lalu keterangan hanya keterangan saksi tersangka RB sendiri.

Baca juga: Gagal Incar Putin, Amerika Kini Targetkan Orang-orang Dekat Presiden Rusia, Siapa? Ini Daftarnya

Nah lalu apa yang akan menjadi pegangan manakala dua bukti ini bisa dipatahkan. Ini kan mudah sekali untuk mematahkan dua alat bukti ini. Ini kan kasihan nanti penyidiknya.

N : Artinya begini. Argumentasi antara penyidik polisi dan penyidik jaksa ini memang dipertaruhkan di masing - masing lembaga ya dengan hak prerogatif masing - masing hanya bisa menetapkan satu tersangka. Ketika dari jaksa mengatakan mungkin ada peluang ke lain kemudian jaksa mungkin menunjukkan petunjuk - petunjuk yang mesti dilengkapi polisi tapi ketika polisi juga berkeras seperti itu, bagaimana nanti akhirnya jaksa mengeluarkan penghentian penyidikan atas kasus ini, bagaimana sikap keluarga? 

A : Kami tidak bisa berbuat apa apa tentunya dan sikap keluarga begini. Hari Minggu sebelum saya memutuskan ke Kupang, saya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga melalui kakak Jack, saya ada WA, kakak Jack, sudah ada selentingan berkas dikembalikan lagi.

Saya bilang kaka Jack kita sudah maksimal dalam artian semua upaya kita sudah lakukan. Segala bentuk kita mencari keadilan kita sudah laksanakan tetapi kalau memang apa yang diminta jaksa dan apa yang diharapkan pihak keluarga tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik kita mau bilang apa?

Kalau andaikata kita harus memohon kepada pihak kejaksaan untuk melanjutkan perkara ini dengan fakta yang ada sekarang ini maka yang kasihan adalah mereka. Yang nanti akan terbebani adalah pihak kejaksaan. Itu kan kita nggak mau jadi kita akhirnya dari pihak keluarga kita sekarang coba ikhlaskan.

Baca juga: 14 Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang

Apapun yang terjadi kan toh tidak dapat menghidupkan Astri dan Lael lagi tapi yang jelas pada saat itu terjadi maka ketidakadilan ini sungguh nyata. Masa sih tidak bisa diungkap, ada pembunuhan, barang bukti ada, saksi - saksi semua ada, apa yang diminta oleh jaksa saya rasa bukan petunjuk - petunjuk atau pendalaman - pendalaman yang menyimpang dari kasus ini.

Bukan dibuat - buat bukan mengada - ada. Saya yakin bahwa kejaksaan meminta sesuatu yang memang sebenarnya sudah dilaksanakan dalam rekonstruksi atau sebenarnya sudah ada dalam berkas, hanya meminta untuk ini didalami lagi.

Saya yakin bukan perkara baru yang diminta, saya yakin bukan perkara lama yang harus dibuat baru lagi atau seperti apa karena pada saat kami beraudiensi dengan pihak Kejati pada awal tahun kalau tidak salah, jadi kita sudah sampaikan di situ bahwa apa yang kita temukan ini semua bersumber dari fakta dan uraian pada saat rekonstruksi dan fakta - fakta yang ada jadi tidak sama sekali kita ngarang

Mau ada temuan dari yang tidak berdasarkan fakta itu tidak kita bawa. Mau itu temuan sosiologis, mau itu temuan dari masyarakat yang masih belum valid, yang ada nanti jaksa kalau seperti itu jadi kabur.

Jadi semua data yang kita sajikan, kejanggalan ini memang kejanggalan yang ada pada saat rekonstruksi maupun pada saat pemeriksaan berkas. 

N : Menarik anda bilang bahwa tentang permintaan petunjuk dari jaksa, kan awam, publik maupun pers kan kami tidak tahu sebenarnya apa yang diminta oleh jaksa? 

A : Kalau saya selalu melihat hukum itu harus dari kacamata positif. Jadi, Pak Abdul Hakim kan memberi keterangan pers saya rasa sudah jelas bahwa ada beberapa bukti lalu ada beberapa keterangan yang harus didalami jadi itu kemarin saya baca sekilas bahwa dikatakan ini masih belum dilengkapi.

Artinya kan begini, kalau kita berandai - andai, dari penyerahan berkas yang kedua kali sampai dengan yang pengembalian lalu dikirimkan lagi sampai ada pengembalian, ini kan belum ada penambahan keterangan atau belum ada pendalaman terkait apa yang diminta oleh pihak kejaksaan jadi wajar kalau andaikata pihak kejaksaan terus meminta kepada polisi dan juga saya rasa JPU ini tidak meminta sesuatu yang luar biasa dalam artian sesuatu yang tidak ada di berkas tapi saya yakin pasti ada di berkas entah itu berkas rekonstruksi atau entah itu di dalam berkas BAP.

Misal begini saya kasih contoh, didalam satu berkas dikatakan ada melihat handphone ini lalu saksi A B C mengatakan iya betul handphone ini warnanya biru. Nah tiba - tiba saat rekonstruksi saksi di lapangan mengatakan, oh tidak handphonenya warna putih.

Nah pasti kan itu menjadi pertanyaan dari jaksa karena jaksa mengikuti rekonstruksi ini. Ini kan kita berandai - andai kita lihat dari perkara lain deh tidak dari perkara ini.

Kita lihat oh ini handphonenya warna putih ada satu dua tiga orang saksi di rekonstruksi mengatakan oh dia pakai handphone warna putih bukan handphone warna biru.

Nah ini kan yang jadi pertanyaan, ke mana handphone warna biru misalnya. Itu kan wajar karena saksi memberikan keterangan. 

N : Kita harus sepakat nih bahwa sama - sama penyidik kejaksaan dan penyidik Polda pasti profesional sehingga pasti bisa akan melengkapi berkas itu?

A : Pasti. Sebenarnya saya rasa, kalau kita baca statemen dari Kejati, ini kan ada yang belum didalami, bahasanya, ada yang belum dilengkapi, artinya kan ini tinggal melengkapi sebenarnya ini unsur masuk. Tidak mungin jaksa atau penyidik melimpahkan manakala unsur - unsur tidak terpenuhi atau bukti - bukti tidak ada itu tidak mungkin tetapi kalau kurang mungkin iya makanya butuh pendapat dari jaksa. Prinsipnya adalah kejaksaan meminta pasti ada dasarnya.

N : Ketika ada dasar mestinya bisa dipenuhi oleh penyidik polisi?

A : Yes. Karena ini masih dalam tingkat penyidikan. Jadi kalau sudah dalam tingkat penuntutan nanti pada saat persidangan maka kewenangan penyidik ini sudah hilang. Itu lah yang dikatakan sekarang ini kan masing - masing punya teritori sendiri. Polisi, Polri manakala teritori di penyidikan. Nanti jaksa memiliki teritori sendiri pada saat di penuntutan persidangan.

N : Kasus seperti anda pernah mengalami, dari sekian banyak kasus yang pernah ditangani, bolak - balik sampai tiga kali ini pernah? 

A : Jadi kalau kita flashback di 2016 mungkin kalau kita googling nama saya itu masih ada casenya Mirna Salihin, kopi sianida, itu kan kalau kita lihat di injury time berkas itu Lengkap.

Mungkin kalau dulu direfresh buka - buka YouTube sampai dengan detik akhir pada saat itu, kalau nggak salah lebih (dari tiga kali pengembalian) karena itu kasus yang cukup menyita perhatian nasional pada saat itu sampai kita sidangnya pun live dan juga yang digunakan adalah racun untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu, di situ kalau kita bicara tidak bisa apple to apple dalam artian beda kasus tapi saya rasa ini kan penyidik polri semua sama.

Kalau kita lihat dari kasus yang sebelumnya pernah ada, sama - sama rumit dalam pengungkapan tapi pada saat itu kan kita hadirkan saksi dari pihak penyidik hadirkan saksi ahli lalu micro ekspresion sampai lie detector semuanya kita hadirkan lalu ahli terkait racun ahli terkait darah dan segala macam dan juga pendalamannya sangat menyeluruh jadi tidak hanya yang dicurigai sebagai tersangka maupun yang dicurigai turut terlibat.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved