Jumat, 29 Mei 2026

Berita Flores Timur Hari Ini

Sengketa Pilkades di Flores Timur, Bupati Digugat ke PTUN

Sebenarnya regulasi tentang Pilkades Kabupaten Flores Timur cukup lengkap bahkan sangat  detail

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN PRIBADI RUTH WUNGUBELEN
Pengacara, Ruth Wungubelen saat mendaftar gugatan ke PTUN Kupang 

Menurut dia, apabila lembaga DPRD khususnya Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan memahami masalah, mengerti perintah aturan maka, masalah ini tidak harus sampai ke PTUN.

Pilkades dengan biaya begitu murah bagi seorang calon berubah menjadi masalah yang menelan biaya tinggi sebagai akibat DPRD dibawa kepemimpinan Robertus Rebon Kereta tidak mampu mengurus persoalan..

"Tugas dan fungsi anda sebagai pimpinan dan anggota Komisi A dibayar  rakyat. angan masuk menjadi pimpinan komisi A sekedar menggenapi struktur yang cuma urus perjalanan dinas dan bimtek. Dengan anggaran bimtek seharusnya pimpinan dan anggota Komisi A lebih paham aturan dari kita yang lain. Apalagi pimpinan dan anggota komisi A setiap tahun terus dibiayai mengikuti bimtek tentang aturan," tegasnya.

"Bayangkan saja kalau biaya seorang calon kepala desa mau maju Pilkades adalah 2- 3 juta maka akan menjadi sangat mahal bila harus bersidang ke pengadilan di Kupang hanya karena fungsi pengawasan DPRD model begini. Malu sedikit dengan rakyat. Jangan menjadi kumpulan orang-orang pengecut yang tega membiarkan rakyat harus susah. Saya sedih menyaksikan mereka harus mencari uang untuk mendaftaran perkara sampai pada biaya tiket bolak balik untuk sidang," sambungnya. 

Hal ini berbeda dengan bupati sebagai pihak tergugat. Kabag Hukum dan tim penyelesaian sengketa bisa dengan gampang bolak balik Kupang-Larantuka karena difasilitasi SPPD, sehingga semakin banyak gugatan semakin banyak SPPD termasuk membayar pengacara berapapun harganya.

"Rakyat bayar pajak dan retribusi daerah bukan untuk kalian berperkara dengan rakyat di pengadilan. Kalau setiap keputusan dikeluarkan dengan prinsip, bagi pihak yang merasa dirugikan silakan ajukan gugatan hukum, itu bukan sikap pemimpin di negara republik tapi raja di jaman feodal," tegasnya. 

Sementara itu,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Jakra, SH, mengaku Pemda Flotim siap menghadapi gugatan para pihak.

"Kalau mereka sudah gugat, ya kita siap menghadapi. Itu hak mereka yang dijamin hukum dan UU. Kita hargai," katanya saat dikonfirmasi, Jumat Kamis 3 Maret 2022. (*)

Berita Flores Timur Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved