Berita Flores Timur Hari Ini

Sengketa Pilkades di Flores Timur, Bupati Digugat ke PTUN

Sebenarnya regulasi tentang Pilkades Kabupaten Flores Timur cukup lengkap bahkan sangat  detail

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN PRIBADI RUTH WUNGUBELEN
Pengacara, Ruth Wungubelen saat mendaftar gugatan ke PTUN Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Setelah calon terpilih Kepala  Desa Lewoingu, kini calon terpilih kepala desa Kolilanang, Frederikus B. Bain melalui pengacaranya Ruth Wungubelen, resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Kupang melawan Bupati Flotim sebagai tergugat dengan obyek gugatan SK Tergugat Nomor 326 tanggal 7 Desember 2021.

Gugatan ini tertuang dalam nomor register perkara 16/G/2022/ PTUN.KPG.

Menurut Ruth Wungubelen, sesuai ketentuan, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan UU Peradilan Tata Usaha Negara yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan tergugat oleh penggugat.

Baca juga: Sat Lantas dan Dishub Kota Kupang Pantau Seluruh Traffic Light

"Selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan sidang oleh PTUN Kupang," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022. 

Ia mengatakan, obyek gugatan diterbitkan oleh tergugat atas dasar surat keberatan calon kepala desa nomor urut 5 yang kalah pada saat pemilihan dengan mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Padahal, kata dia, dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai pada tahapan penetapan DPT tidak permasalahan. Anehnya, persoalan itu baru muncul pasca ditetapkannya penggugat sebagai calon terpilih.

"Saya melihat antara Desa Lewoingu dan Kolilanang substansi keberatan yang dilaporkan kepada tergugat adalah ranah sengketa proses yang bukan merupakan kewenangan Bupati. Dari persoalan dua Desa ini, saya menduga semua desa yang calon terpilihnya dibatalkan oleh tergugat adalah dengan soal sama yakni hal-hal yg terjadi pada ranah proses yang menjadi kewenangan panitia pilkades dan Camat," katanya. 

Baca juga: Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj

Ia mengatakan, semua regulasi baik UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Perda nomor 9 tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 3 thn 2015 sebagimana telah diubah dengan Perbub 19 tahun 2021, jelas dan tegas memisahkan mana ranah proses yang menjadi kewenangan panitia pilkades dan mana ranah sengketa hasil yang menjadi kewenangan tergugat.

Berbagai regulasi yang ada justru  seharusnya menjadi pedoman bagi tim penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekda Flotim untuk dijadikan penjaga agar derajat Bupati tidak diturunkan menjadi ketua panitia pilkades. 

"Masa seorang bupati dipaksa harus urus soal persyaratan calon kepala desa termasuk DPT? Untuk apa ada panitia pilkades kalau semua diambil menjadi urusan bupati sementara aturan memerintahkan lain," kata mantan anggota DPRD Flotim ini. 

Baca juga: Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj

Sebenarnya regulasi tentang Pilkades Kabupaten Flores Timur cukup lengkap bahkan sangat  detail. Hal ini pun, menurut dia, diakui oleh Ketua Ombusman NTT, Darius Beda Daton.

Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Perbup Nomor 3 tahun 2015 sudah sangat detail pengaturannya, sehingga sulit untuk disimpangkan terkecuali ada kepentingan yang mampu memaksa seorang pejabat untuk disimpangkan.

"Dari surat keberatan yang kami cermati sesungguhnya tidak ada substansi soal yang bisa membuat tergugat untuk harus membatalkan berita acara penghitungan suara," jelasnya. 

Baca juga: Polres Flores Timur Turun ke Lokasi Bantu Cari Anak Buah Kapal  yang Hilang 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved