Berita Sumba Timur Hari Ini

Mediasi Keempat Vendor-RSUD Waingapu Gagal, Sidang Gugatan PMH Dilanjutkan

Mediasi antara pihak penggugat yakni tiga rekanan penyedia jasa dan tergugat yakni pihak RSUD Waingapu tidak mencapai titik temu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa hukum penggugat, Umbu Hiwa Tanangunju SH memberi keterangan kepada wartawan usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Jumat 25 Februari 2022. 

Gugatan diajukan oleh tiga perusahaan yang merupakan penyedia jasa atau vendor di rumah sakit itu, yakni CV Bumi Marapu yang bertindak selaku penggugat 1, CV Indah Raya yang bertindak sebagai penggugat 2 dan CV Terang Berkat sebagai penggugat 3.

Baca juga: 3 Ketua Partai Dukung Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Sidang perdana perkara gugatan dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 Februari 2022 tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut kerugian sebesar akibat pemutusan kontrak kerjasama sepihak yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.

Pihak penggugat pertama yakni CV Bumi Marapu menggugat kerugian sebesar Rp 1.066.879.630, pihak penggugat kedua CV Indah Raya menggugat kerugian sebesar Rp 295.210.000 dan CV Terang Berkat sebagai penggugat 3 menggugat kerugian Rp 209.577.000.

Selain kerugian materil, tiga penggugat juga menuntut kerugian immaterial masing masing sebesar Rp 1 miliar. (ian)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved