Berita Sumba Timur Hari Ini
Mediasi Keempat Vendor-RSUD Waingapu Gagal, Sidang Gugatan PMH Dilanjutkan
Mediasi antara pihak penggugat yakni tiga rekanan penyedia jasa dan tergugat yakni pihak RSUD Waingapu tidak mencapai titik temu
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Proses sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum antara tiga vendor penyedia jasa dan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang mediasi keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Waingapu, Jumat 25 Februari 2022 lalu, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat bersikukuh dengan sikap masing masing.
"Kita sudah sidang mediasi keempat Jumat lalu, tapi tidak ketemu (kesepakatan damai). Sudah lanjutkan juga dengan proses pembacaan gugatan," jelas Kuasa Hukum Penggugat Umbu Hiwa Tanangunju SH di Waingapu, Kamis 3 Maret 2022.
Baca juga: Mediasi Kedua Gugatan PMH Ke RSUD Umbu Rara Meha di PN Waingapu Belum Menemui Titik Terang
Umbu Hiwa menyebut, pembacaan gugatan pasca tidak ada titik temu proses mediasi telah dilakukan secara daring.
"Untuk pembacaan gugatan sudah kami langsungkan. Kita ikuti sidang elektronik. Jumat besok kita lanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat," tambahnya
Advokat muda itu menjelaskan, proses mediasi antara pihak penggugat yakni tiga rekanan penyedia jasa dan tergugat yakni pihak RSUD Umbu Rara Meha Waingapu tidak mencapai titik temu meski telah dilaksanakan proses mediasi sebanyak empat kali dalam sidang.
"Jadi pada pada prinsipnya, keterangannya kejaksaan sebagai kuasa hukum tergugat mengaku pihak rumah sakit tidur bisa mengambil sikap karena uang tersebut uang negara. Mereka juga tetap pada keputusan tidak menggantikan tiga vendor," terang Umbu Hiwa.
Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Memberlakukan Peniadaan Jam Kunjungan Pasien, Ini Alasannya
Sementara untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat rencananya akan berlangsung secara online besok, Jumat 4 Maret 2022 pukul 09.00 Wita.
Pengadilan Negeri Waingapu telah menggelar sidang mediasi terkait perkara gugatan vendor atau pihak ketiga terhadap RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur sebanyak empat kali.
Sidang mediasi digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Waingapu. Mediasi yang dipimpin Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho SH, MH, digelar sejak Rabu 16 Februari 2022.
Sidang mediasi menghadirkan pihak penggugat terdiri dari Direktur CV Bumi Marapu Leonard Landu Ndjurumana, Ny Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu dan Ny Asnat Harakai dari CV Terang Berkat beserta kuasa hukum, Umbu Hiwa Tanangunju SH.
Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Digugat Rp 1,5 Miliar
Sementara hadir pihak tergugat terdiri dari Direktur RSUD Umbu Rara Meha dr Rudi Damanik SpRad didampingi dua pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Umbu Hiwa saat memberi keterangan kepada wartawan menyebutkan pihak vendor memiliki buat baik untuk melakukan mediasi, namun tidak menemukan kata sepakat.
Ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur.