Berita Sumba Timur Hari Ini
Mediasi Kedua Gugatan PMH Ke RSUD Umbu Rara Meha di PN Waingapu Belum Menemui Titik Terang
Mediasi Kedua Gugatan PMH Ke RSUD Umbu Rara Meha di PN Waingapu Belum Menemui Titik Terang
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pengadilan Negeri Waingapu kembali menggelar sidang mediasi terkait perkara gugatan vendor atau pihak ketiga terhadap RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur.
Sidang mediasi kedua digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Waingapu pada Rabu, 23 Februari 2022 pagi.
Mediasi yang dipimpin Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH., MH., merupakan mediasi kedua dalam perkara itu. Sebelumnya, mediasi pertama telah berlangsung Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
Sidang mediasi menghadirkan pihak penggugat terdiri dari Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat beserta kuasa hukum, Umbu Hiwa Tanangunju, SH.
Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Digugat Rp 1,5 Miliar
Sementara hadir pihak tergugat terdiri dari Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi Damanik, Sp.Rad didampingi dua pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Mediasi yang berlangsung selama 2 jam sejak pukul 09.00 Wita itu melanjutkan mediasi sebelumnya dimana pihak mediator meminta pihak penggugat melengkapi beberapa hal.
Umbu Hiwa Tanangunju, SH kepala wartawan menyebutkan pihak vendor memiliki buat baik untuk melakukan mediasi, namun demikian hingga pelaksanaan mediasi kedua belum menemukan kata sepakat.
"Memang ada niatan dari teman teman semua untuk mediasi, tapi dari pihak rumah sakit belum ada alternatif yang bisa disampaikan sehingga belum terjadi perdamaian," ujar Umbu Hiwa Tanangunju.
Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Memberlakukan Peniadaan Jam Kunjungan Pasien, Ini Alasannya
Alternatif lain, kata dia, pihak rumah sakit menawarkan untuk melakukan pelelangan. Namun lanjut Umbu Hiwa, pihak vendor menyebut saat ini telah vendor lain yang mengambil alih pekerjaan di rumah sakit.
Agenda mediasi akan dilanjutkan besok, Kamis 24 Februari 2022.
"Agendanya melengkapi data dari pihak kejaksaan yang menjadi kuasa hukum dari rumah sakit sebagai pengacara negara," lanjut dia.
Ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Gugatan diajukan oleh tiga perusahaan yang merupakan penyedia jasa atau vendor di rumah sakit itu, yakni CV. Bumi Marapu yang bertindak selaku penggugat 1, CV. Indah Raya yang bertindak sebagai penggugat 2 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3.
Sidang perdana perkara gugatan dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 Februari 2022 pagi tidak dihadiri oleh pihak tergugat.